kaltengtoday.com, Palangka Raya – Unsur pimpinan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng melalui Wakil Ketua, Mambang I Tubil meminta kepala daerah di Kalteng baik gubernur, bupati, dan wali kota agar dapat menegakkan UU perkebunan dan Perda Kalteng Nomor 5 Tahun 2011 tentang pembentukan usaha perkebunan berkelanjutan.
Dirinya menerangkan, dengan maraknya konflik sosial terkait masalah perkebunan dalam beberapa tahun ini di Kalteng dan dikarenakan lemahnya sistem pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kegiatan perkebunan di provinsi ini.
“Juga lemahnya komitmen serius dalam mengimplementasikan ketentuan peraturan perundang – undangan, termasuk hak adat terhadap tanah masyarakat,” tuturnya
Baca Juga :Â DPRD Kalteng Segera Bahas Perda Pengakuan dan Perlindungan Serta Pemberdayaan Masyarakat Adat
Pihaknya menambahkan, pemberian izin hanya diatas meja tidak dilakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap objek yang diberi izin, dan kesadaran pengusaha untuk mematuhi dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung cukup lemah.
Maka dari itu, menurut pihaknya kehadiran perusahaan bagi masyarakat bukan untuk mengatasi masalah, akan tetapi malah memunculkan masalah bagi masyarakat khususnya adat di Kalteng.
Selain itu, ditambah lagi arogansi keperpihakan aparat kepolisian dalam menerapkan hukum yang hanya melihat suatu perbuatan dari pihak masyarakat saja.
“Aparat penegak hukum tidak menggali masalah itu secara utuh dan komprehensif dalam hal ini menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk menyelesaikannya, karena fenomena konflik sosial itu dianggap semata-mata salah masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.
Mambang menyebut di dalam pasal 17 UU nomor 39 tentang perkebunan, pemerintah daerah dilarang memberi izin pada wilayah tanah ulayat yang menjadi hak masyarakat adat, dan itu juga yang dimaksud dalam Perda nomor 5 tahun 2011, sebelum memberikan izin usaha perkebunan harus dikakukan inventarisasi dan identifikasi terlebih dahulu.
Baca Juga :Â Ini Harapan Dewan Soal Perda MHA
“Tapi yang ada inventarisasi dan identifikasi terhadap objek yang diberi izin itu tidak dilakukan, makanya sering kali terjadi konflik. Saya meyakini jika memang itu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan konflik sosial terkait masalah perkebunan seperti sekarang ini tidak akan terjadi,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post