kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Sebanyak dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Bupati Gunung Mas (Gumas) ke pihak legislatif beberapa waktu lalu. Salah satunya, yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
“Pertama-tama Raperda ini sudah kita di DPRD Gumas terima untuk dibahas, maka sudah kita bahas. Oleh sebab itu, kami berharap Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA dapat menjamin hak dari masyarakat,” kata Anggota DPRD Gumas, Rayaniatie Djangkan, Senin (21/3) lalu.
Kemudian lanjut politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengapresiasi terhadap raperda Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA yang dibahas tersebut. sehingga, dapat menjadi penyempurnaan payung hukum bagi masyarakat.
Baca Juga : Rapat Paripurna ke I, DPRD Gumas Sampaikan Hasil Reses
“Kami sangat mengapresiasi terkait salah satu raperda yang diajukan ini, tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA, artinya menjadi dasar dan payung hukum bagi masyarakat kita khususnya Dayak di Gumas ini,” ujar dia.
Kendati begitu, sambung legislator dari daerah pemilihan (Dapil-I) meliputi tiga kecamatan yakni Kecamatan Kurun, Sepang dan Mihing Raya ini menyebutkan, apabila dengan disahkannya raperda ini nanti agar dapat sesegera mungkin disosialisasikan ke masyarakat.
Baca Juga : DPRD Gumas Bahas Raperda yang Diajukan Bupati
“Kalau sudah disahkan Raperda menjadi Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA ini nanti, maka kami harapkan bagi pemangku kebijakan agar segera mungkin disosialisasikan ke masyarakat kita, sehingga dapat diketahui mereka,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post