kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Komisi III di DPRD Kalteng, Duwel Rawing mengucapkan akan terus memperjuangkan hak – hak masyarakat melalui Peraturan Daerah (Perda) yang akan segera pihaknya bentuk.
“Perda yang kami maksud yakni Pengakuan dan Perlindungan serta Pemberdayaan Masyarakat Adat yang saat ini masih belum selesai,” katanya kepada awak media, Selasa (22/2).
Politisi Senior PDI Perjuangan ini mengungkapkan, di dalam Perda yang saat ini masih dibahas di tingkat legislatif tersebut akan diperjuangkan pokok – pokok persoalan yang saat ini masih sangat sering terjadi di berbagai daerah atau kabupaten di Kalteng.
Baca Juga :Â DPRD Kalteng Minta Pemerintah Telusuri Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng
“Hal yang saat ini kami perjuangkan yakni seperti perusahaan wajib untuk memperdayakan masyarakat yang ada disekitarnya. Dengan bentuknya bisa dibicarakan bersama dewan adat disekitar kawasan,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, apabila dengan jalur eksekutif sulit dalam menagih tanggungjawab perusahaan seperti Plasma yang sampai dengan saat ini juga belum dapat dipenuhi secara penuh oleh perusahaan, maka diyakini dewan adat bisa melakukannya.
Baca Juga :Wakil Ketua III DPRD Kalteng Pimpin Kunker ke Batam
“Karena saya pikir selama ini pemerintah masih belum komitmen dalam memperjuangkan itu. Dan untuk Perda yang sedang kami godok dan mudah – mudahan tahun ini selesai,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post