Kalteng Today – Sampit, – Penyidik Polsek Telawang melimpahkan penanganan penyidikan perkara KDRT atau pembunuhan yang dilakukan Tersangka DRH alias Darma terhadap Istrinya sendiri Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu. (4/8).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmad Effendi mengatakan bahwa, setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) maka kewajiban penyidik adalah melimpahkan penanganan Perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk dapat segera disidangkan, supaya kedepannya dengan apa yang telah disangkakan segera memiliki kekuatan hukum yang tetap, jelasnya.
Dalam penanganan Perkara Penemuan Mayat di lokasi Perusahaan Perkebunan Sawit di PT. MAP Barat blok B14, Desa Penyang, Kecamatan Telawang. Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. Sabtu (05/06) sekitar pukul 08.30 WIB diketahui korban atas nama SUSIANI (alm).
“Selanjutnya dari hasil penyidikan terungkap ternyata telah menjadi Korban Pembunuhan yang dilakukan Tersangka DRH alias Darma yang tidak lain adalah suaminya sendiri,”tegasnya.
Setelah serangkaian proses Penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Polsek Telawang, selanjutnya telah dinyatakan lengkap (P-21) tertanggal 30 Juli 2021. Maka kewajiban Penyidik selanjutnya adalah melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Paparnya.
Dalam hal ini pada masa Pandemi Covid-19 Proses Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dilaksanakan secara Virtual dimana tanya jawab pemeriksaan antara Tersangka dengan JPU dilakukan melalui Video Call, karena selama masa Tahanan Jaksa, Tersangka masih dititipkan di Rutan Polres Kotim dan baru dipindahkan nantinya ke Lapas Klas IIB Sampit setelah memperoleh Vonis Hukuman. Katanya.
Baca juga :Â Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Juragan Ternak di Samuda Kotim
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti ini maka untuk penyidikan perkara KDRT atau pembunuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka inisial DRH alias Darma sudah memasuki tahap penuntutan yang menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. “Kedepannya, tersangka akan dituntut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, dan sementara dalam proses penuntutan tersangka berubah statusnya menjadi tahanan Kejaksaan,”Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post