Kalteng Today – Sampit, – Polsek Jaya Karya menggelar rekonstruksi perkara kasus pembunuhan atas nama korban Darmanto alias toto pada lokasi yang diasumsikan sebagai TKP, bertempat di Mako Polsek Jaya Karya, Kotim pada Kamis (29/7).
Rekonstruksi reka ulang kejadian perkara tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka inisial AM (29) memperagakan sekitar 31 adegan perbuatan
Pelaku dari pertama kali mendatangi Korban selanjutnya terjadinya Pembunuhan hingga Pelaku melepaskan Pakaian yang dikenakan sampai dengan melarikan diri.
Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng AKBP. Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi menerangkan rekonstruksi reka ulang kejadian perkara tersebut diperlukan untuk kelengkapan materiil berkas perkara. Kemudian, setelah selesai rekonstruksi ini berkas perkara akan segera dikirimkan ke tahap I ke Kejaksaan Negeri Kotim.
“Jika sudah dinyatakan lengkap (P-21), maka penanganan perkaranya segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani untuk bisa segera disidangkan,” Jelasnya, Jum’at (30/7).
Baca Juga : Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Warga Desa Basirih Hulu
Pada kegiatan tersebut selain Para Pemeran dan 5 orang Saksi, turut hadir juga Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim yang menangani perkara pembunuhan dimaksud, selain untuk menyaksikan jalannya proses Berita Acara Rekonstruksi juga bisa memperoleh gambaran langsung bagaimana Perbuatan yang telah dilakukan oleh Tersangka guna pembuktian pada saat penuntutan di Pengadilan nantinya. Tutupnya.[Red]
Discussion about this post