kaltengtoday.com, Sampit – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit kembali memberikan program asimilasi rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 kepada 4 (empat) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa (11/01/2022).
Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 pada 01 Januari 2022 hingga saat ini tercatat Lapas Sampit telah memberikan program asimilasi rumah kepada 27 (dua puluh tujuh) orang WBP.
“Terdiri dari 26 (dua puluh enam) orang WBP berjenis kelamin laki-laki dan seorang WBP berjenis kelamin perempuan,” Katanya, Rabu (12/1).
“Syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan syarat utama harus dipenuhi oleh para WBP yang akan diusulkan mendapatkan program asimilasi rumah ini,”ucapnya.
Baca Juga : Â Lapas Kelas II B Sampit Terima Penghargaan Layanan Publik Berbasis HAM 2021
Ditambahkannya, segala mekanisme dalam pelaksanaan integrasi sosial ini telah terlaksana dengan baik termasuk adanya kolaborasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit dalam rangka pembuatan penelitian kemasyarakatan (litmas) baik terhadap WBP maupun keluarga penjamin dari WBP. Paparnya lagi.
Baca Juga : Â Cegah HALINAR, Lapas Kelas II Sampit Lakukan Tes Urine Pegawai
“Kolaborasi antara Lapas dan Bapas saat ini terjalin dengan baik. Selain dalam hal pembuatan litmas, Bapas nantinya juga akan berperan sebagai pembimbing dan pengawas selama para WBP ini menjalani program asimilasi rumah,” tutur Agung.
Tak kalah penting lagi program asimilasi rumah ini para WBP agar mentaati ketentuan yang berlaku. “Jalankan kewajiban agar jangan sampai melakukan pelanggaran saat pelaksanaan proses asimilasi ini,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post