Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan mulai hari ini Kamis (5/10/2023) resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan untuk jenjang PAUD, SD dan SMP itu berdasarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama kabut asap bagi peserta didik.
Dalam surat edaran kepala Dinas Pendidikan disebutkan, PJJ dilakukan karena status kualitas udara Kota Palangka Raya dalam level berbahaya. Hal itu berdasarkan Data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) hasil rilis Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca Juga :Dampak Asap Dapat Memicu Penyakit ISPA
“Kualitas udara menurun ke level berbahaya, untuk itu para peserta didik dan guru harus mengutamakan penggunaan masker,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Palangka Raya Jayani, Kamis (5/10/2023).
Pada poin pertama surat tersebut menyatakan belajar dari rumah berlaku sampai Sabtu (7/10/2023) atau tiga hari setelah diberlakukan. Sementara itu poin lainnya menyebutkan, selama PJJ satuan pendidikan tetap memantau kesehatan dan kemajuan peserta didik.
“Begitu juga untuk memastikan setiap peserta didik tetap mengenakan masker saat melakukan kegiatan di luar rumah,” imbaunya.
Baca Juga : Dinkes Buka Rumah Oksigen Antisipasi Warga Terserang ISPA
Jayani menambahkan, meski diberlakukan PJJ namun tenaga pendidikan tetap hadir ke sekolah sembari Dinas Pendidikan akan mengevaluasi perkembangan yang ada dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dapat diberikan kebijakan selanjutnya.
Jayani menuturkan surat pemberitahuan tersebut sudah diedarkan ke setiap sekolah agar dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk menghindari peserta didik dari berbagai penyakit yang diakibatkan kabut asap. [Red]
Discussion about this post