Kalteng Today – Sampit, – Wanita berjilbab bernama Susi Andriani hanya bisa pasrah saat petugas melakukan pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Sampit pada Rabu, 4 November 2020.
Pasalnya perempuan ini menggasak uang puluhan juta milik perusahaan tempat dia bekerja. Modusnya yaitu uang tersebut diambil pada saat uang tersebut belum masuk ke dalam sistem.
Sepandai pandainya tupai meloncat, itulah pepatah yang tepat untuk menggambarkan atas kasus yang membelit Susi.
Tak berselang lama, perbuatan tersangka ini diketahui PT Samudera Mas, tempatnya dia bekerja.
Tak terima dengan ulah karyawannya ini perusahaan melaporkan hal tersebut ke aparat berwajib.
“Iya, benar uang itu saya ambil. Cuma tidak dalam jumlah banyak. Sedikit demi sedikit saja uang itu saya ambil.” jelas tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, pada Rabu (4/11).
Berdasarkan data yang Kaltengtoday, peristiwa itu terjadi pada 6 Juli 2020 lalu. Perbuatan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2019 sampai 27 April 2020.
Ada sekitar Rp 65 juta lebih uang milik PT Samudera Mas tepatnya di Supermarket Griya Samudra. Tersangka menggelapkan uang tersebut berasal dari 74 nota tanda terima dan invoice.
Baca Juga: Peredaran 1 Ons Sabu Asal Jakarta Digagalkan Polres Kotim
Selain itu diamankan juga 115 lembar tanda terima dan invoice. Barang bukti berupa uang sebesar Rp 23 juta.
Modusnya tersangka ini yakni saat menyetorkan uang hasil penjualan secara manual kepada tersangka. Jadi sebagian uang disetorkan ke sistem kepada Manager Finance dan sebagian masuk ke dalam kantongnya. [Red]
Discussion about this post