Kalteng today – Sampit, – 100 gram lebih sabu asal Jakarta berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Kotim pada Rabu, (4/11).
Pengungkapan narkotika ini dilakukan pada pukul 01.00 WIB di Jalan Kopi Selatan, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika dengan berat kotor keseluruhan 100,72 gram.
Selain itu terdapat 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) lembar plastik warna hitam dibalut lakban warna coklat, 1 (satu) buah Handphone Vivo Warna Hitam.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin kepada wartawan mengatakan, pelaku yakni AS alias Tri (45) warga Bogor, Jawa Barat. Katanya, Rabu (4/11).
“Kemungkinan besar barang haram tersebut dibawa melalui laut.Makanya kita cek handphone pelaku mau di jual kemana barang itu,”katanya.
Kapolres juga Tak menampik bila pelaku ini pemain lama didunia narkotika jenis sabu.
Diketahui,penangkapan atas laporan warga. Kemudian polisi melakukan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Semakin banyak peminat sabu di Kotim pasti semakin banyak pula barang tersebut datang ke Bumi Habaring Hurung ini,” tegasnya.
Baca Juga : Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Jalan Revolusi Sampit
Kapolres juga minta agar warga Kotim pintar dan cerdas untuk tidak dekat apalagi memasuki dunia gelap sabu ini,pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Red]
Discussion about this post