kaltengtoday.com, Kasongan – Setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan warga dari Desa Terusan Danum, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing pada 12 November 2022 yang menuntut kepala desa untuk diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Katingan akhirnya menemui titik terang.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim telah menetapkan sejumlah tersangka terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Adapun perkara tindak pidana korupsi tersebut menyangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Baca Juga : Mantan Kades Dikenakan Hukuman Berat
“Kami menemukan ada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) pada Pemerintah Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sangalang Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang telah menyebabkan total kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 774.974.364 dengan inisial tersangka AP dan APBH,” ungkapnya, Kamis (15/12/2022).
Tandy menegaskan, keduanya merupakan kepala desa dan bendahara desa yang masih menjabat.
Ia menyebutkan, khusus untuk perkara pengelolaan dana desa pada Desa Tarusan Danum dan Tumbang Jala Kejaksaan Negeri Katingan telah mendapat hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Katingan terkait adanya potensi kerugian negara dalam pengelolaan keuangan Desa pada Desa Tumbang Jala dan Desa Tarusan Danum, tahun anggaran 2020 dan 2021.
Sebelumnya, warga dari desa Tarusan Danum melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Katingan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Para perwakilan aksi damai ini uga sekaligus memberikan laporan pengaduan atas dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh aparat desa setempat.
Baca Juga : Gelapkan Dana APBDes Rp 1,1 Miliar, Mantan Kades Diringkus Kejati Kalteng
“Mereka meminta kepada Kejaksaan Negeri Katingan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan terutama penyaluran atau pembagian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Masyarakat merasa keberatan dan meminta untuk diusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut,” mintanya.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Katingan saat ini telah memeriksa perkara yang ditangani itu merupakan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran dana desa pada Pemerintah Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
“Dalam perkara itu telah menyebabkan total kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 525.143.000 dengan inisial tersangka W,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post