kaltengtoday.com – Palangka Raya – Jajaran Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengamankan seorang mantan Kepala Desa (Kades) berinisial WS (42), yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pemerintah Desa Karuing, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, Tahun Anggaran 2019, sebesar Rp 1,1 miliar lebih.
Terduga berhasil diamankan di sebuah pondok di dusun menyuluh Desa Lahai, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Sabtu (4/12/2021) dini hari.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Iman Wijaya, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Douglas P. Nainggolan mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan setelah menjadi buronan selama sembilan bulan lebih.
“Jadi pada saat diamankan, terduga pelaku ini tengah tidur bersama keluarganya. Bahkan, terduga pelaku juga sangat kooperatif pada saat kita amankan,” katanya, pada saat melakukan press release, di Kantor Kejati Kalteng, Sabtu (4/12/2021) pagi.
Dijelaskannya, dalam melakukan aksinya, terduga pelaku juga melibatkan dua rekannya yang berinisial H dan DAM, yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku menggelapkan anggaran APBDes tersebut untuk keperluan pribadi bersama kedua rekannya.
Baca juga :Â Pemprov Rapat Persiapan Percepatan Pelaksanaan Stranas Pencegahan Korupsi di Kalteng
“Untuk sementara yang bersangkutan mengaku menggunakan dana tersebut hanya untuk memenuhi keperluan pribadi. Nanti akan kita lakukan pendalaman lagi,” ucapnya.
Baca juga :Â Pemkab Mura Maksimalkan Tupoksi Inspektorat Dalam Pencegahan Tindak Korupsi
Akibat perbuatannya, terduga WS disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Lebih Subsidair: Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.[Red]
Discussion about this post