Kaltengtoday.com – Sampit. Kartu kredit pemerintah (KKP) merupakan alat pembayaran belanja atas beban APBN yang berupa kartu. Dimana kewajiban pembayaran dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit KKP, kemudian satuan kerja yang menggunakan wajib melunasi pembayaran pada jangka waktu tertentu yang disepakati dengan mekanisme pelunasan sekaligus (PMK Nomor 196/PMK.05/2018).
Mekanisme pembayaran belanja negara dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah merupakan salah satu inovasi Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan dengan maksud untuk mempermudah satker dalam melakukan transaksi belanja dengan pihak penyedia barang dan jasa. Sedangkan salah satu tujuan dari penerbitan KKP adalah untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan uang persediaan.
Porsi Uang Persediaan dalam bentuk KKP (UP KKP) ditetapkan sebesar 40% dari UP yang dikelola satker, sisanya 60% berupa UP Tunai. Proporsi standar UP ini dapat diubah sesuai kebutuan Satker pengguna dengan mempertimbangkan frekuensi penggantian UP Tunai serta ketersediaan mesin EDC. Sejalan dengan perkembangan teknologi kedepan, transaksi belanja akan beralih dari transaksi tunai ke transaksi non tunai. Ha ini tidak menutup kemungkinan proporsi penggunaan UP KKP akan meningkat dibandingkan dengan penggunaan UP tunai.
Satker mitra kerja KPPN Sampit yang memenuhi syarat wajib menjadi pengguna UP KKP sebanyak 36 Satker dari 70 satker. Sedangkan sisanya 34 satker belum mengikuti penggunaan UP KKP, karena nilai UP yang dikelolaanya masih dibawah Rp 20 juta. Sedangkan 1 satker sisanya adalah satker BUN Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa yang tidak mengelola UP. Dari 36 Satker yang sudah mengadakan perjanjian kerjasama (PKS) dengan pihak perbankan penerbit KKP, baru sebanyak 12 satker yang sudah menggunakan KKP untuk transaksi belanja. Hal ini mencerminkan bahwa tingkat penggunaan KKP pada satker mitra kerja KPPN masih belum maksimal.
Kurangnya Minat Satker Bertransaksi Menggunakan KKP
Permasalahan rendahnya penggunaan KKP pada satker disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: masih terdapat satker yang belum menerima KKP dari bank penerbit, kurangnya peran perbankan dalam melakukan pembinaan kepada merchant dan penyediaan mesin EDC, satker penggunaan KKP masih belum memahami tentang mekanisme pertanggungjawaban UP KKP dan pengenaan pajak yang wajib dipungut oleh Bendahara Pemerintah.
Permasalahan pertama, yaitu satker sudah melakukan PKS dengan bank penerbit KKP namun belum melakukan transaksi belanja dengan KKP, hal ini disebabkan karena satker belum menerima fisik KKP dari bank penerbit KKP. Norma waktu penerbitan KKP oleh bank penerbit sesuai PMK Nomor 196/PMK.05/2019 ditetapkan bahwa bank penerbit KKP paling lambat 6 hari kerja sejak Surat Permohonan diterima dan hasil verifikasi terpenuhi. Selanjutnya bank penerbit menyapaikan KKP kepada KPA melalui sarana tercepat paling lambat 1 hari kerja berikutnya setelah KKP diterbitkan.
Baca Juga : Secara Ekologi dan Ekonomi, Lahan Gambut Adalah Ekosistem Penting
8 Tips Menabung Cerdas Untuk Generasi Millennial
Namun kondisi yang ada, penerbitan KKP ternyata memakan waktu yang lebih lama dari yang telah ditetapkan, sehingga sampai dengan triwulan III tahun 2020 masih terdapat 5 dari 36 Satker wajib KKP dan telah menandatangani PKS pada bulan Januari 2020 belum menerima KKP. Dari hasil koordinasi dan konfirmasi kepada kepala BRI Cabang Sampit, bahwa berkas penerbitan KKP dari satker sudah seluruhnya diteruskan ke kantor pusat BRI. Dan menurut informasi dari Kantor Pusat BRI karena terdapat ribuan KKP yang harus diterbitkan untuk seluruh satker yang bermitra dengan BRI, sehingga dibutuhkan waktu yang lebih lama dari yang diperkirakan untuk proses verifikasi sampai penerbitan kartunya.
Terhadap permasalahan tidak terbitnya KKP yang diajukan satker, hendaknya pihak perbankan memiliki kesederhanaan proses dan pendelegasian wewenang pada kantor cabang untuk melakukan penerbitan KKP. Karena terjadi penumpukan permintaan di Kantor Pusat Bank Penerbit, akhirnya berdampak pada keterlambatan proses penerbitan KKP. Hal ini perlu dikomunikasikan kepada pihak perbankan agar menjadi perhatian untuk perbaikan sistem dan mekanisme berikutnya.
Selanjutnya kurangnya minat satker dalam melakukan transaksi menggunakan KKP, karena penyedia masih mengenaikan biaya tambahan (surcharge) setiap kali transaksi. Hal ini menunjukkan kurangnya peran dari pihak bank penerbit KKP dalam melakukan edukasi dan pembinaan kepada penyedia barang dan jasa yang difasilitasi mesin EDC. Sebenarnya biaya tambahan (surcharge) yang dibebankan oleh merchant kepada pembeli ini berawal dari pengenaan merchant discount rate (MDR).
Secara umum pengertian merchant discount rate adalah jumlah potongan uang yang dikenakan bank kepada merchant dari setiap transaksi yang dilakukan dengan mesin electronic data capture (EDC). Sesuai peraturan bank Indonesia nomor 19/8/PBI/2017 dan nomor 19/10/PADG/2017, bahwa skema MDR baik untuk transaksi bantuan sosial dan transaksi pemerintah yang dilakukan secara On Us maupun Off Us dikenakan pemotongan 0% atau tidak dikenakan biaya MDR.
Apabila MDR dikenakan atas transaksi dengan KKP, maka disebut sebagai surcharge dan itu secara tegas dilarang oleh Bank Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 disebutkan bahwa Acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan Pedagang yang melakukan tindakan yang dapat merugikan.
Tindakan Pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu dimaksud, antara lain tindakan dari pedagang yang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).
Rata-rata merchant di wilayah kerja KPPN Sampit masih mengenakan surcharge, hal tersebut salah satu faktor yang membuat satker enggan untuk menjalankan program penggunaan KKP. Dengan memperhatikan kondisi dimaksud dan agar minat satker untuk memanfaatkan KKP untuk transaksi belanja perlu dilakukan koordinasi yang lebih intensif kepada perbankan selaku penerbit KKP. Dengan harapan, Bank selaku mitra dari penyedia barang dan jasa bisa memberikan edukasi dan sanksi terhadap merchant yang melanggar ketentuan mengenai surcharge. Disamping itu untuk meningkatkan minat satker di wilayah Kabupaten Katingan dan Seruyan untuk menggunakan KKP untuk transaksi belanja, pihak perbankkan harus segera memperbanyak penyediaan mesin EDC kepada penyedia barang dan jasa.
Permasalahan lainnya adalah pemahaman satker bahwa untuk melakukan pertanggungjawaban UP KKP itu rumit prosesnya dan penggenaan pajak atas transaksi KKP yang menyulitkan bendahara satker sebagai wajib dipungut. Kondisi yang ada, para penyedia barang/jasa tidak bersedia pembayaran atas transaksi dengan KKP dibayarkan hanya sebesar nilai sebelum pajak. Dan secara sistem pihak penyedia barang dan jasa juga merasa kesulitan menerapkannya. Akhirnya KKP lebih banyak digunakan satker hanya untuk transaksi belanja barang dibawah Rp1 juta dan untuk pembayaran yang menurut ketentuan Bendahara Pemerintah tidak memiliki kewajiban pungut atas transaksi tersebut.
Alur pertanggungjawaban UP KKP sebenarnya tidak terlalu rumit seperti yang dibayangkan satker, prosesnya hampir sama seperti proses revolving atau pertanggungjawaban UP tunai. Setelah melakukan transaksi belanja, pemegang kartu kredit mengumpulkan dokumen berupa: Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara; Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/ Kontrak; Bukti-bukti pengeluaran lainnya.
Berdasarkan dokumen tersebut, pemegang kartu kredit pemerintah membuat Daftar Pengeluaran Riil (DPR) untuk disampaikan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara diterima dari Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Kemudian PPK melakukan pengujian berupa Kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran dan Kebenaran materiil serta perhitungan bukti-bukti pengeuaran. Apabila sudah bukti sudah disahkan, disampaikan kepada bendahara untuk dilakukan pengujian atas ketersediaan dana.
Dalam hal pengujian telah memenuhi syarat, kemudia PPK membuat SPP GUP KKP dan memerintahkan kepada PPSPM untuk diterbitkan SPM GUP KKP. Secara terori memang terlihat alur dan prosesnya panjang dan rumit. Namun dalam prakteknya petugas satker telah disediakan tools oleh Ditjen Perbendaharaan berupa Aplikasi SAS dan SAKTI dalam pembuatan pertanggungjawaban UP KKP.
Aplikasi SAS dan SAKTI sudah diintegrasikan proses dari penginputan bukti, pengujian ketersediaan pagu dan proses pembuatan SPP serta SPM sampai pembuatan laporan keuangannya. Edukasi dengan menyelenggarakan bimbingan teknis kepada satker, merupakan salah satu solusi yang bisa KPPN segera lakukan untuk meningkatkan pemahaman satker dalam proses pertanggungjawaban UP KKP.
Ketentuan terkait perlakuan pajak atas transaksi belanja pemerintah dengan menggunakan KKP sebenarnya sudah diperbaharui dengan PMK Nomor 231/PMK.03/2019. Dalam PMK dimaksud mengatur mengenai pengecualian terhadap Bendahara Pengeluaran sebagai Wajib Pungut/Wajib Potong/Wajib Setor PPh Pasal 22 dan PPN atau PPN dan PPnBM apabila dilakukan pembayaran dengan KKP atas Belanja Instansi Pemerintah Pusat. Peraturan dimaksud baru diterapkan mulai tanggal 1 April 2020, sehingga merupakan hal yang baru bagi bendahara instansi dan masih banyak yang belum mengetahui.
Hal itu menjadi tantangan bagi KPPN untuk segera melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada satker khususnya para pengelola keuangan dana APBN. Dengan gencarnya edukasi dan penyampaian informasi untuk memberikan pemahaman kepada satker tentang pengecualian kewajiban perpajakan untuk transaksi dengan KKP, diharapkan satker dapat tertarik untuk melakukan transaksi belanja menggunakan KKP.
Perkembangan teknologi informasi terus berjalan secara cepat dan menggiring cara transasksi keuangan semakin canggih. Diera digital saat ini, semua transaksi dilakukan secara cepat, efisien dan cashles, sehingga menuntut semua pihak dan tidak terkecuali instansi pemerintah harus siap mengikutinya. Untuk itu optimalisasi penggunaan KKP akan memberikan banyak manfaat bagi satker jika hal-hal yang masih menjadi permasalahan di atas dapat diselesaikan.
Dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis secara khusus kepada satker yang belum memahami KKP. Menggandeng pihak perbankan untuk menyelenggarakan gathering dengan penyedia barang dan jasa sekalian sosialisasi terkait KKP yang tidak boleh dikenakan surcharge. Dan juga bisa melibatkan temen-temen Kantor Pelayanan Pajak untuk juga mengiat penyampaian informasi tentang pengecualian terhadap Bendahara Pengeluaran sebagai Wajib Pungut/Wajib Potong/Wajib Setor PPh Pasal 22 dan PPN atau PPN dan PPnBM apabila dilakukan pembayaran dengan KKP. Dengan kerja keras dan sinergi dari KPPN dengan semua stakeholders, baik Satker pengguna KKP, Bank Penerbit KKP dan Penyedia Barang/Jasa untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya masing-masing. [Red]
DisclaimerArtikel ini merupakan tulisan pembaca Kaltengtoday.com. Penggunaan konten milik pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Jika keberatan dengan tulisan yang dimuat, silakan kontak redaksi melalui e-mail [email protected] Penulis : Nanang Dwi Wahyudi Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Sampit DAFTAR PUSTAKA Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 2018. Buku Pintar Kartu Kredit Pemerintah Jilid #1 dan Jilid #2. Lesmana, Budi. 2018. “Optimalisasi Kas Negara Melalui Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.” Indonesian Treasury Update, Volume 3, no. 1 (Januari-Februari): 28-31. Pratama, Shandy Aditya, 2019. “Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Hukum Kartu Kredit Pemerintah di Indonesia” Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No. 3 (2019): 710-742 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menteri Keuangan Republik Indonesia. 26 Desember 2018. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Menteri Keuangan Republik Indonesia. 31 Desember 2018. |
Discussion about this post