kaltengtoday.com, -Sampit- Pemerintah akhirnya mewajibkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada karyawannya minimal 7 hari sebelum Hari Raya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga :Â Perlu Kerjasama Semua Pihak Tanggulangi Bencana Alam Di Kotim
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim Fuad Siddiq mengatakan berdasarkan pada SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Katanya, Senin (11/4).
Fuad menekankan, pengusaha wajib membayarkan THR kepada buruh/pekerja maksimal 7 hari atau seminggu sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga :Â Perusahaan Wajib Mematuhi Pembayaran THR
“THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya.
Oleh karena itu, bagi perusahaan yang ada di Kotim ini agar bisa menjalankan SE yang sudah diberikan tersebut sebagaimana mestinya. Tukasnya. [Red]
Discussion about this post