kaltengtoday.com, – Kasongan– Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan, Hariawan mengingatkan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Katingan agar mentaati ketentuan dan aturan. Terutama dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai atau karyawan yang bekerja.
“ Saya harap perusahaan yang mempekerjakan pegawai atau karyawan di Kabupaten Katingan wajib mentaati aturan dalam pembayaran THR tersebut,” Katanya, Sabtu (9/4/2022).
Bahkan, dirinya sudah sudah mengintruksikan kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) agar membuat surat kepada perusahaan. Tetapi, saat ini masih menunggu surat dari Disnaker Provinsi Kalteng sebagi acuan nantinya.
“Surat ini sebagai dasar nantinya. Ditambahlagi, Disnaker juga menyediakan posko pengaduan,” Jelasnya.
Ia mengakui, posko pengaduan ini difungkan untuk menampung pengaduan karyawan atau pekerja yang belum atau tidak menerima tunjangan haru raya dari perusahaan.
” Pekerja dapat menyampaikan dan melaporkan kepada kami. Nanti biar kami yang melakukan mediasi,” Jelasnya.
Dalam peraturan pemerintah terkait mekanisme pengupahan, penyaluran THR bisa dilaksanakan paling lambta tujug hari sebelum hari besar keagamaan atau H-7. Apalagi, dalam beberapa minggu kedepan akan menghadapi hari raya Idul Fitri.
Terkait nominal tunjangan hari raya ini tergantung masa kerja dari karyawan. Maka, terkait aturan surat edaran Menaker terait pembayaran THR nanti instansi teknis sampaikan dan diedarkan.
Baca juga : Laporan Pembayaran THR Harus Segera Disampaikan
“Kami akan melampirkan surat atas sanksi kepada perusahaan yang kurang taat dan patuh dengan mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Ada dasar sanksinya kepada perusahaan yang tidak mengindahkan pembayaran THR,” sebutnya.
Baca juga : DPRD Gumas Minta PBS Harus Bayar THR untuk Karyawan
Maka, dirinya berharap supaya perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya dan mematuhi ketentuan supaya aktivitas perusahaan dapat berjalan aman dan optimal. Pasalnya, pembayaran THR juga berpengaruh terhadap kinerja dan memacu semangat para pekerja atau karyawan untuk berkontribusi dalam memajukan perusahaan.[Red]
Discussion about this post