Kalteng Today – Palangka Raya, – Puluhan sopir travel melakukan aksi protes di Pos Penyekatan Taruna Kalampangan, Jalan Mahir-Mahar km 23, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kamis (26/8/2021).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa saat dikonfirmasi mengatakan, jika puluhan sopir travel tersebut mengeluhkan terkait adanya aturan yang mengharuskan para sopir menunjukkan surat rapid antigen, jika ingin keluar masuk Kota Palangka Raya.
“Jadi tadi ada sekitar 20 orang sopir yang mengeluh, karena mereka terbebani dengan biaya rapid antigen sedangkan untuk melakukan vaksinasi susah didapat,” katanya.
Aksi protes puluhan sopir travel tersebut dapat dicegah, setelah petugas yang berjaga di Pos Penyekatan Taruna Kalampangan, memberikan penjelasan serta pemahaman terkait kondisi Kota Palangka Raya, yang saat ini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Ketika anggota Pam memberikan sosialisasi tentang instruksi Inmendagri dan situasi kota Palangka Raya yang berada pada PPKM Level 4, Para sopir travel tersebut akhirnya dapat memahami dan bersedia membubarkan diri,” ucapnya.
Lebih lanjut dirinya berharap kepada seluruh masyarakat, dapat memahami serta mendukung kebijakan yang saat ini diberlakukan oleh pemerintah. Pasalnya, tanpa adanya peran serta dari masyarakat, Kota Palangka Raya akan sulit terbebas dari pandemi covid-19.
Baca Juga :Â Penurunan Tarif PCR Dinilai Ringankan Beban Masyarakat
*Kita berharap ada kerja sama dari semua masyarakat menyikapi pandemi ini. Apa yang dilakukan saat ini, bertujuan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran covid-19 di tengah masyarakat. Salah satunya dengan membatasi mobilitas atau pergerakan orang per orangnya,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post