Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni mewakili Wakil Gubernur Kalteng memimpin pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH Sawit se-Provinsi Kalteng Tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Aula Bappedalitbang Kalteng, Senin (1/4/2024).
Dalam arahannya, Gubernur melalui Asisten Ekbang Sri Widanarni saat menyampaikan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau turunannya.
Ditambahkannya, Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan Negara 1 (satu) tahun sebelumnya.
Baca Juga : Tekankan Program Dana Bagi Hasil Sumber Dana Reboisasi
Sri Widanarni mengatakan DBH Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20% (dua puluh persen), kabupaten ataupun kota penghasil sebesar 60% (enam puluh persen) dan kabupaten atau kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20% (dua puluh persen).
Besarnya pagu alokasi DBH Sawit diberikan mempertimbangkan indikator sebagai berikut yakni luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit dan atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh menteri.
“DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan terdiri atas penanganan jalan meliputi rekonstruksi atau peningkatan struktur, pemeliharaan berkala dan atau pemeliharaan rutin penanganan jembatan meliputi rehabilitasi atau pemeliharaan berkala jembatan dan penggantian jembatan serta pembangunan jembatan.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan penanganan jalan yang didanai menggunakan DBH Sawit sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut yakni merupakan jalan kewenangan pemerintah daerah yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Jalan Daerah.
Baca Juga : Lazisnu Bartim Mulai Bergerak Menghimpun Dana Demi Kemaslahatan Umat
“Diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik pengangkutan sawit dan atau diprioritaskan untuk jalan yang telah dilakukan survei kondisi jalan minimal 1 (satu) tahun sebelum pengusulan,” ujarnya.
Discussion about this post