kaltengtoday.com, Kasongan – Jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Katingan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan Negara. Penyelamatan kerugian itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha agribisnis perdesaan (BLM-PUAP).
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, penyaluran dana BLM-PUAP Kabupaten Katingan ini dilakukan pada tahun anggaran 2015. Dengan total pengembalian senilai Rp. 138 juta 400 ribu.
Baca Juga : Â Ikuti Acara Puncak Peringatan Hakordia Tahun 2022, Wagub Edy Pratowo Ajak Seluruh Stakeholders Tanamkan Budaya Antikorupsi
” Total kerugian keuangan negara tersebut dilakukan sebanyak dua kali penyelamatan. Terutama pada Kamis 20 Oktober 2022 senilai Rp. 126 juta 100 ribu yang diperoleh dari saksi R selaku bendahara Gapoktan Kasongan Baru, Kelurahan Kasongan Baru dan saksi N selaku Ketua Gapoktan Maju Bersama Desa Manduing Taheta,” Katanya, Senin (13/2/2023).
Kemudian, pada Selasa 7 Februari 2023 senilai Rp. 12 juta 300 ribu. Menurutnya, uang pengembalian ini yang diperoleh dari saksi R selaku bendahara Gapoktan Kasongan Baru, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir.
” Seluruh penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut telah disita. Kemudian, disetorkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Katingan,” jelasnya.
Baca Juga : Â Pemprov Kalteng Terus Berkomitmen Dalam Pencegahan Korupsi
Ia menyebutkan, adapun dalam perkara ini telah ditetapkan tersangka berinisial IMSA yang merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan Tahun 2015 dan tersangka berinisial SCP merupakan penyelia mitra tani pada program PUAP Kementerian Pertanian Tahun 2015. [Red]
Discussion about this post