Kalteng Today – Palangka Raya, – Diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, yang saat ini masih diberlakukan di Kota Palangka Raya, Tim Satuan Tugas (Satgas) PPKM Kecamatan Pahandut, membubarkan kegiatan pelatihan guru yang diselenggarakan oleh SMK Negeri 1 Palangka Raya, di Aula sekolah setempat, Rabu (25/8/2021) pagi.
“Walaupun memang kegiatannya dilaksanakan melalui zoom meeting, tetapi pembukaannya melalui luring atau tatap muka dan ini yang menjadi atensi kita, karena memang saat ini kita tidak boleh melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang melebihi kapasitas 25 persen,” kata Ketua Satgas PPKM Kecamatan Pahandut, Berlianto usai membubarkan kegiatan.
Bahkan pelaksanaan kegiatan pelatihan guru tersebut, belum ada izin dari satgas PPKM Kecamatan Pahandut. Untuk itu, tindakan tegas berupa pembubaran kegiatan diberikan kepada pihak penyelenggara.
“Untuk sementara sampai kita datang ke sini, belum ada izin dari pihak penyelenggara. Dan rencananya malah baru pagi ini disampaikan ke satgas untuk melakukan izin. Tapi kita berikan waktu 5 menit untuk memberikan sambutan penutup kegiatan,” ucapnya.
Dalam kegiatan pelatihan tersebut, juga dibuka secara langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Syaifudi.
Baca Juga : Â PPKM Kembali Diperpanjang, PMII Palangka Raya Kritisi Kebijakan Pemerintah Pusat
“Untuk hal ini ada terjadi kesalahpahaman antara pejabat yang bersangkutan dengan pihak sekolah, yang mana pejabat yang hadir ini menerima informasi jika kegiatan ini sudah ada persetujuan dari satgas setempat,” tukasnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Palangka Raya per tanggal 24 Agustus 2021, bertambah 39 orang menjadi 12.212 orang, pasien dalam perawatan sebanyak 1.468 orang, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 10.272 orang dan pasien yang meninggal dunia sebanyak 472 orang. [Red]
Discussion about this post