Kalteng Today – Sampit, – Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2021 akhirnya resmi disepakati Bupati Kotim dan DPRD Kotim.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam penandatanganan KUPA dan PPAS Perubahan APBD yang dilakukan oleh Bupati Kotim Halikinnor beserta wakilnya, Irawati dan Wakil Ketua DPRD, Rudianur, dalam rapat paripurna secara virtual sesuai protokol kesehatan.
Adapun komposisi perubahan anggaran tersebut yaitu asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 1.793.622.866.300 dan setelah perubahan menjadi Rp 1.871.883.474.600. Terjadi penambahan sebesar Rp 78.260.608.300 atau 4,36 persen.
Kemudian, asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp1.871.893.474.600 dan setelah perubahan menjadi Rp1.871.883.474.600.
Defisit sebelum perubahan sebesar Rp 78.260.608.300 dan setelah perubahan sebesar Rp 78.260.608.300 atau tidak terjadi perubahan.
Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 89.150.608.300 dan setelah perubahan sebesar Rp 137.315472.485,97, bertambah sebesar Rp 48.164.864.185,97 atau 54,03 persen.
Asumsi pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 10.890.000.000 dan setelah perubahan menjadi Rp 10.890.000.000. Pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp 78.260.608.300,00 dan setelah perubahan menjadi Rp 126.425.472.485,97. Bertambah sebesar Rp 48.164.864.185,97 atau 61,54 persen. Sementara itu Silpa setelah perubahan Rp 126.425.472.485,97.
Baca juga :Â Komisi IV DPRD Kotim Temukan Penyebab Pencemaran Limbah CPO di Sungai Mentaya
“Keputusan ini sebagai dasar dan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021,” kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie Anderson, Kamis 19 Agustus 2021 di Sampit.
Ia menambahkan, agar dalam pelaksaan nya nanti sesuai dengan apa yang disepakati bersama karena di dalam program pembangunan KUA-PPAS sendiri turut menyangkut hajat hidup orang banyak.[Red]
Discussion about this post