kaltengtoday.com, Kasongan – Kejaksaan Negeri Katingan melakukan tahap pengeluaran tahanan. Pengeluaran tahan ini karena yang sebelumnya telah berhasil dilakukan upaya perdamaian berdasarkan keadilan restoratif dan penghentian penuntutan disetujui oleh Jaksa Agung Muda
” Pelanggaran hukum yang diperbuat berupa tindak pidana umum. Atas persetujuan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Katingan mengeluarkan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap tersangka RS,” Katanya, Sabtu (29/7/2023).
Baca Juga :  Ketua DPRD Kunjungi Kegiatan Tahfiz Qur’an di Kejaksaan Negeri Seruyan
Menurutnya, pelaku ini telah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Bahwa pelaksanaan penyelesaian perkara ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, korban dan tokoh masyarakat.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diupayakan karena memenuhi syarat pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 terkait penghentian penuntutan,. Sehingga, atas dasar moral dan keadilan hukum proses penyelesaian hukum siap dilakukan, ” bebernya.
Berdasarkan pemberian keadilan restoratif ini, tersangka baru pertama kali mslakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Baca Juga : Â Tertibkan Pelanggan Nakal, PDAM Tirta Barito Gandeng Kejaksaan Negeri
“Apalagi ada itikat baik dari tersangka untuk melakukan perdamaian antara korban dan tersangka. Perselisihan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tersangka bersedia bertanggung jawab dan berjanji tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum melalui surat tertulis,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post