kaltengtoday.com, BuntokĀ – PDAM Tirta Barito Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk memberikan pendampingan ke lapangan guna menertibkan pelanggan yang menunggak dan akan dilakukan pemutusan aliran air bersih.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) teknik PDAM Tirta Barito, Herosis Valata, sebab selama ini pihaknya tidak ada didampingi oleh instansi yang berkompeten untuk melakukan pemutusan aliran air bersih kepada para pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran.
Baca Juga : Ā Demi Peningkatan Pelayanan, PDAM Akan Berubah Menjadi Perumda
“Sering kami pihak PDAM ragu-ragu untuk memutuskan sambungan, karena kita langsung berhadapan dengan masyarakat,” ucap Herosis, Senin (7/11/2022).
Selain itu, sambungnya, keamanan dari petugas PDAM dinilai riskan saat melakukan penertiban. Sehingga dengan adanya kerjasama ini, pihaknya berharap para pelanggan dapat tertib dan melunasi tagihan-tagihan yang tertunggak.
Dimana tahap pemutusan itu apabila pelanggan menunggak pembayaran air bersih selama 3 bulan berturut-turut maka akan dilakukan pemutusan sementara.
Baca Juga : Ā Direktur PDAM Kasongan Harus Lakukan Pembenahan
Kendati demikian, sebelum melakukan pemutusan sementara, pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan tunggakan kepada pelanggan yang bersangkutan untuk segera melakukan pelunasan sesuai dengan tempo yang diberikan.
“Semenjak dilakukannya pemutusan sementara, pelanggan masih bisa menyelesaikan pembayaran tunggakan dalam kurun waktu 3 bulan,” terangnya.
“Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri ini juga berlaku selamanya untuk melakukan pendampingan terhadap petugas kita di lapangan,” tambahnya mengakhiri. [Red]
Discussion about this post