kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga edarkan 730,16 gram narkotika jenis sabu, lima sekawan berinisial ESD, RP, MA, PA dan LP, berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Kelima sekawan tersebut, berhasil diringkus di empat lokasi berbeda di Kota Palangka Raya. Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari keberhasilan pihaknya meringkus terduga pelaku ESD.
“Pelaku ESD diringkus di Jalan Mahir Mahar Kilometer 2,5 pada hari Kamis, 13 Juli 2023, dengan barang bukti berupa sabu seberat 20,27 gram,” katanya, pada saat menggelar press release, Selasa, 18 Juli 2023.
Usai berhasil meringkus ESD, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus seorang pria berinisial RP di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya Bukit Rawi.
Dari terduga pelaku RP, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10,25 gram.
Baca Juga : Â Sekda Hadiri Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2023
“Selanjutnya, dari pengembangan terduga pelaku RP yang mengatakan jika sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial MA dan seorang wanita berinisial PA, yang kemudian kami berhasil meringkus keduanya dengan barang bukti sabu seberat 50,64 gram,” ucapnya.
Terduga pelaku MA dan PA berhasil diringkus di Jalan Trans Kalimantan Kota Palangka Raya – Kabupaten Pulang Pisau, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Kamis, 13 Juli 2023 lalu.
Baca Juga : Â Polisi Tangkap Warga Kabupaten Kapuas, Diduga Sebagai Pengedar Narkotika
Setelah dilakukan pengembangan kembali, lanjut AKBP Andiyatna, pihaknya berhasil mengamankan LP dengan barang bukti sabu dengan berat 649 gram.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post