Kaltengtoday.com, Kapuas – Nasib apes dialami 2 orang warga jalan mahakam diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu dengan berat 12,22 gram di gulung polisi,Rabu 7 Juni 2023 pukul 15.00 WIB Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Kapolres Kapuas akbp Kurniawan Hartono melalui kasat narkoba AKP Subandi mengakui,bahwa pihaknya telah mengamankan 2 orang tersangka berinisial AD(47),warga Jalan Mahakam dan HY(49),warga jalan Mayjen D.I Panjaitan Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Prop. Kalimantan Tengah Tengah.
Baca juga :Â Pengedar 7 Paket Sabu Berakhir di Bui
“Ya,kami berhasil mengamankan kedua tersangka AD dan HY merupakan pengedar narkotika jenis sabu dengan berat 12,22 gram,” ucap Kasat Narkoba AKP Subandi,Kamis 8 Juni 2023.
Kasat Narkoba mengatakan,tak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa adanya indikasi mencurigakan akan dilakukan transaksi narkotika.Langsung anggota bergerak dan melakukan penyelidikan dan pengintainya merasa sudah sesuai dengan kasus. dan ciri-ciri nformasi yang didapat langsung di lakukan penggerebekan pengungkapan kasus.
“Diketahui tersangka AD merupakan residivis dalam kasus yang sama di tahun 2019 dan baru menghirup udara segar,”ungkapnya.
Ditambahkan Subandi,saat di tangkap pelaku AD berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara melempar dua kantong plastick hitam ke samping rumah,tetapi anggota begitu sigap dan berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Selain barang bukti dan kedua tersangka di amankan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak besi berlapis lakban warna hitam, 1 pack plastick klip, 1 dompet kecil warna pink bermotif Hello Kitty, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 buah kotak kaca mata warna hitam, 1 unit Handphone VIVO 2007 warna biru, 1 unit Handphone Redmi 5 warna hitam, 1 unit sepeda motor Vario warna putih dengan Nopol KH 4761 BV beserta kunci kontak, 1 unit sepeda motor Supra Fit warna hitam putih dengan Nopol KH 2127 BY, 1 lembar kantong plastik warna hitam,
Baca juga :Â Polisi Amankan 2 Pengedar Sabu di Tempat Berbeda
“Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,”terang Subandi.
Kedua pelaku AD dan HY di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[Red]
Discussion about this post