Kalteng Today – Palangka Raya, – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng terus dibahas oleh para anggota DPRD Kalteng.
Menurut juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyertaan Modal kepada PT.Bank Kalteng, Natalia mengungkapkan pembahasan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 10 Tahun 1991, tentang perubahan bentuk badan hukum BPD Kalteng, yang awalnya perusahaan daerah menjadi PT.
“Dengan berlakunya peraturan Jasa Keuangan, Nomor 12/POJK/03/2020, tentang konsolidasi bank umum. Maka secara langsung membuat keharusan pada PT.BPD Kalteng untuk melakukan peningkatan modal inti, sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Pihaknya menyarankan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang merupakan salah satu pihak dalam hal pemegang saham mayoritas, agar mempunyai komitmen tinggi, serta kewajiban untuk melakukan penambahan modal sesuai ketentuan yang ada.
“Penambahan penyertaan modal ini wajib dilakukan melalui Perda,” ujar srikandi Partai Hanura tersebut.
Baca Juga : DPRD Kalteng Bahas 3 Raperda di Rapat Paripurna ke – 7
Dirinya mengungkapkan, saat ini pihak pimpinan DPRD sebelumnya telah mengeluarkan surat keputusan dengan Nomor 188.4.43/18/DPRD/2020, yang dikeluarkan sejak 22 September 2020 lalu.
“Surat Keputusan tersebut merupakan pembentukan tim pembahasan Raperda penyertaan modal di tubuh DPRD Kalteng, agar dapat menggali lebih jauh hal yang perlu dibahas dan merupakan wujud tugas dari legislatif, serta tidak menimbulkan persoalan di lain waktu,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post