Kalteng Today – Palangka Raya, – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melaksanakan Rapat Paripurna ke – 7 masa persidangan I, untuk membahas laporan hasil Panitia Khusus (Pansus) 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Menurut pimpinan rapat yang juga Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno adapun Raperda yang dibahas yakni seperti pengelolaan barang milik daerah.
“Selain itu membahas terkait dengan Raperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kita di Kalteng. Serta Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2004, tentang pengelolaan asrama mahasiswa milik pemerintah provinsi,” terangnya.
Lebih lanjut, adapun agenda lain yang dibahas pihaknya kali ini yakni mendengarkan pemaparan laporan hasil rapat gabungan DPRD Kalteng, dalam rangka membahas Raperda tentang penyertaan modal pemerintah provinsi pada Persero Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng.
Baca Juga :Â Jangan Anggap Remeh Ancaman Karhutla
“Kita juga melakukan penandatangan bersama persetujuan bersama gubernur Kalteng, terhadap empat (4) Raperda Kalteng,” tutur.
Pihaknya berharap seluruh pembahasan dan penyelesaian Raperda cepat dilakukan. Sehingga kedepan dapat mengukur kembali efektifitas Raperda yang dibentuk tersebut. [Red]
Discussion about this post