kaltengtoday.com, – Sampit – Tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya, seorang pria bernama ES (35) menggagahi wanita muda bernama YH (29) di pondok kebun karet warga. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 21 November 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di Pondok kebun Karet Desa Palangan Kecamatan Kota Besi, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja mengatakan, pelaku ini sekitar 5 bulan ini buron. Pelaku diamankan pada 6 April 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.
Unit IV bersama dengan unit Resmob Sat Reskrim Polres Kotim telah melakukan penangkapan di rumah pelaku Jalan Kupang Rt 002 Rw 001 Desa Palangan Kecamatan Kotabesi, Kotim.
“Adapun jalannya pelaksanaan penangkapan berjalan aman dan lancar,”jelasnya, Jum’at (8/4).
Barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 ( satu) lembar baju kaos lengan pendek warna coklat, 1 (satu) lembar rok span levis, 1 (satu) lembar Bra warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat, 1 ( satu) unit sepda motor Honda Scoter merk scopy KH 2147 LV warna Hitam. Katanya.
Peristiwa tidak menyenangkan itu terjadi pada, Minggu 21 November 2022 sekitar pukul 01.00 WIB saat korban ditempat acara hajatan di Desa Palangan Kecamatan Kotabesi, Kotim.
“Korban di ajak pelaku menggunakan sepeda motor untuk membeli minuman dan pergi berdua untuk membeli dengan menggunakan motor Korban. Sesampainya di pondok kebun karet pelaku menghentikan kendaraan dengan alasan ada barang yang mau diambil,”paparnya.
Kemudian pelaku membuka kunci pintu pondok tersebut dan menyuruh korban untuk masuk dan korban sempat menanyakan keperluan berada di pondok tersebut. Alasan pelaku yakni menunggu teman mengantarkan minuman. Jelasnya.
Baca juga :Â Parah! Ancam dengan Parang, Seorang Pria Gagahi Gadis Belia
Namun, bukan minuman yang didapatkan, pelaku mengunci pondok dan membuka jendela depan. “Saat itu korban diajak pelaku ngobrol sekitar 5 menit dan mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Awalnya korban menolak, namun pelaku mengambil pisau untuk menakuti korban. Akhirnya persetubuhan keduanya tidak bisa dihindarkan dengan cara paksa,”tambahnya lagi.
Baca juga :Â Modus Bisa Obati Kesurupan, Dukun Cabul di Kotim Malah Gagahi Wanita Bersuami
Karena perbuatan pelaku, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni
sebagai mana dimaksud dalam pasal 285 KUHPidana,Tutupnya.[Red]
Discussion about this post