Kaltengtoday.com, Buntok, – Seorang pria berusia 31 tahun diamankan polisi karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto, S.H. saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Minggu (12/9) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga :Â Dewan Kutuk Pelaku Pemerkosaan Disabilitas Dihukum Setimpal
“Setelah menerima laporan dan pemeriksaan, tidak lama pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya,” ucap Ipda Mulianto.
Ia membeberkan, dari keterangan yang didapatkan dari pelaku, bahwa aksi bejatnya tersebut terjadi di sebuah pondok di tengah ladang dengan modus mengancam korban yang masih belia dengan menggunakan sebilah parang.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah baju kaos , satu buah celana panjang , satu buah celana dalam dan sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 Cm bergagang dan berkumpang kayu yang digunakan pelaku.
Baca Juga :Â Ancam Sebar Foto Vulgar Pacar, Polisi Berhasil Amankan Gadis Dibawah Umur dari Pecelahan Seksual
“Untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini telah kami limpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Barsel,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post