Kalteng Today – Sampit, – Untuk mengantisipasi buruh mogok kerja sejak disahkannya UU Tentang Tenaga Kerja pada Senin ,(5/10) lalu. Polsek Ketapang Sambangi Pelabuhan PT Wilmar Group di Jalan HM Arsyad Km 22 Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Torter dan beberapa perwira lainnya melakukan koordinasi dan juga sosialisasi untuk mengantisipasi rencana unjuk rasa akibat disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR Pusat.
Dikatakan Kapolsek, dari koordinasi tersebut Pihak Pimpinan PT Wilmar Group menginformasikan bahwa di lingkungan kerja mereka tidak ada karyawan yang melakukan mogok kerja maupun berencana untuk ikut serta melakukan aksi Unjuk rasa ke pusat maupun didaerah. Jelasnya, Rabu (7/10).
Tortet (panggilannya) menghimbau kepada pihak pimpinan perusahaan untuk memberitahukan kepada para pekerja bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, untuk tidak menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar yang tidak terkendali.
“Jangan sampai protokol pencegahan penularan Covid-19 tidak bisa dijalankan dan berpotensi menciptakan kluster baru penularan Covid 19 di lingkungan perusahaan. Ini yang harus dipahami,”pintanya.
Baca Juga : Cerita Inspiratif Dewi Yuliyanti, ASN Penulis Buku ‘Humas Pemerintah Yang Modern’
Lebih lanjut lagi ditegaskan Kapolsek, khususnya kepada pihak perusahaan agar tidak segan melaporkan ke Polsek Ketapang jika ada hal yang negatif seperti tindakan intimidasi, kekerasan, dan pemaksaan untuk melakukan mogok kerja dan unjuk rasa (aksi sweeping) yang dialami pekerja.
“Pihak kami juga akan memberikan perlindungan kepada para pekerja dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi,”ungkap Kapolsek lagi.
Selama kegiatan sosialisasi dan kunjungan Polsek Ketapang berlangsung, kondisi aman dan terkendali. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post