Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Misteri terbakarnya lahan seluas 14 hektare di Kelurahan Tanjung Pinang Kota Palangka Raya akhirnya terkuak. Penyidik Polresta Palangka Raya yang mengusut kasus tersebut akhirnya menetapkan pemilik lahan berinisial TP (43) sebagai pelaku pembakaran yang kini telah dilakukan penahanan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa membenarkan hasil penyidikan yang dilakukan unit Tipidter Satreskrim tersebut. Pemilik lahan itu pun akhirnya resmi ditahan kepolisian setelah terbukti melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.
Baca Juga : Polda Kalteng Ungkap 10 Kasus Karhutla dan Ringkus 12 Pelaku Pembakaran Lahan
“TP kami amankan sebagai pelaku tindak pidana karhutla dengan barang bukti korek api gas, cangkul, arit, arang beserta abu sisa pembakaran lahan,” ungkap kapolresta, Rabu (11/10/2023).
Kapolresta menjelaskan, pembakaran lahan yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (24/09/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Berawal saat pelaku membersihkan lahan miliknya yang kemudian tumpukan ranting dibakar. Pelaku mengaku jika sebelumnya telah menyiapkan ember berisi air untuk mengantisipasi jika api merembet.
“Pelaku mulai membakar satu persatu tumpukan dengan menggunakan korek api gas atau mancis lalu menjaganya dan menyiapkan satu ember air untuk mengantisipasi perambatan api,” ucap kapolresta.
Baca Juga : Jangan Melakukan Pembakaran Saat Membuka Lahan
Setelah beberapa saat menunggu api padam dan pelaku pun pulang ke rumahnya. Namun tidak disangka-sanka api kembali menyala dan menyebabkan kebakaran lahan. Berawal dari tumpukan ranting yang dibakar, berubah menjadi kebakaran lahan dengan skala besar.
“Dimana yang awalnya api hanya membakar tumpukan ranting kering seluas 10×30 meluas menjadi sekitar 14 hektare,” jelasnya.
Budi menegaskan, tindakan tersebut mengakibatkan pelaku dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 Huruf h tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dimana pelaku terancam pidana 10 tahun lamanya.
“Juga ancaman denda maksimal Rp10 miliar,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post