Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Polda Kalteng Ungkap 10 Kasus Karhutla dan Ringkus 12 Pelaku Pembakaran Lahan

by Rajib Rijali
24/08/2023
A A
Polda Kalteng Ungkap 10 Kasus Karhutla dan Ringkus 12 Pelaku Pembakaran Lahan

Ilustrasi Karhutla (freepik)

Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyatno mengatakan, dari 10 kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 12 terduga pelaku.

“22 kasus tersebut terjadi di Polres Kapuas sebanyak 1 kasus dengan tiga terduga pelaku, dengan luasan lahan yang terbakar lima hektare. Kemudian di Kotawaringin Timur (Kotim), 2 kasus dengan dua terduga pelaku, dengan luasan lahan 14 hektare,” katanya, saat menggelar press release, Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca Juga :  Dua Taman Nasional Di Katingan Aman Dari Karhutla

Kemudian, di Sukamara sebanyak tiga kasus dengan tiga terduga pelaku dan luasan lahan dua hektare, Seruyan sebanyak dua kasus dan dua terduga pelaku dengan luasan lahan 2,8 hektare.

Selanjutnya di Kotawaringin Barat sebanyak satu kasus dan satu terduga pelaku, dengan luasan lahan 50 hektare dan di Pulang Pisau sebanyak satu kasus dengan satu terduga pelaku serta luasan lahan yang terbakar 1,8 hektare.

“Hingga saat ini seluruh pelaku ini merupakan perorangan dan kami belum menemukan adanya kasus karhutla yang mengindikasikan ke korporasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan berbagai cara.

Pelaku sengaja menebas rumput dan membakarnya hingga api meluas, kemudian terdapat juga pelaku yang menyemprotkan cairan racun tanaman sehingga tanaman kering yang kemudian dibakar oleh pelaku.

Baca Juga :  Cuaca Panas dan Kering Waspada Karhutla

“Ada juga yang beralasan jika membuka lahan dengan membakar itu merupakan tindakan yang efisiensi, dari segi waktu dan menghemat biaya,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Ancamannya, pelaku dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.[Red]

Tags: KarhutlaKota Palangka RayaPolda Kalteng

Baca Juga

Khemal Nasery: Parkir Non Tunai Bikin Retribusi Lebih Transparan

Khemal Nasery: Parkir Non Tunai Bikin Retribusi Lebih Transparan

12/05/2026

...

Korban Hilang di Hutan Habaring Hurung Belum Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

Korban Hilang di Hutan Habaring Hurung Belum Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

12/05/2026

...

Penyidik Kejati dan Auditor Sisir Kantor KPU Kotim, Tumpukan Arsip Mulai Dibuka Satu per Satu

Penyidik Kejati dan Auditor Sisir Kantor KPU Kotim, Tumpukan Arsip Mulai Dibuka Satu per Satu

11/05/2026

...

Pemko Palangka Raya Dorong Bereng Bengkel Jadi Percontohan Desa Pangan Aman

Pemko Palangka Raya Dorong Bereng Bengkel Jadi Percontohan Desa Pangan Aman

11/05/2026

...

DPRD Palangka Raya Perkuat Fungsi Pengawasan Lewat RDP dan Kunjungan Daerah

DPRD Palangka Raya Perkuat Fungsi Pengawasan Lewat RDP dan Kunjungan Daerah

11/05/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Sanksi Hukum Bagi Korporasi Dalam Kasus Pertambangan Mineral Tanpa Izin Di Wilayah Hukum Kota Palangka Raya
Opini

Sanksi Hukum Bagi Korporasi Dalam Kasus Pertambangan Mineral Tanpa Izin Di Wilayah Hukum Kota Palangka Raya

12/05/2026
Menguatnya Pertanggungjawaban Korporasi dalam KUHP Baru: Solusi Penegakan Hukum atau Sekadar Simbol Reformasi?
Opini

Menguatnya Pertanggungjawaban Korporasi dalam KUHP Baru

12/05/2026
Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru dalam Tindak Pidana Korporasi
Opini

Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru dalam Tindak Pidana Korporasi

12/05/2026
Khemal Nasery: Parkir Non Tunai Bikin Retribusi Lebih Transparan
Berita

Khemal Nasery: Parkir Non Tunai Bikin Retribusi Lebih Transparan

12/05/2026
Korban Hilang di Hutan Habaring Hurung Belum Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
Berita

Korban Hilang di Hutan Habaring Hurung Belum Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

12/05/2026
Korporasi di Hadapan Hukum: Menegakkan Keadilan di Era Kejahatan Modern
Opini

Korporasi di Hadapan Hukum: Menegakkan Keadilan di Era Kejahatan Modern

12/05/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.