.
kaltengtoday.com, – KUALA KURUN – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat kotor 166,94 gram dari tujuh orang diduga pengedar dan satu bandar, pada bulan Februari hingga April 2022 ini.
Perihal itulah, Kapolres Gumas AKBP Irwansah bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) merilis langsung pemusnahan barang haram jenis sabu-sabu tersebut, yang dilarutkan dengan deterjen dan wipol atau pembersih lantai. Yang mana, dilakukan di halaman mapolres setempat, Selasa (12/4).
Baca juga : Polres Gunung Mas Berhasil Amankan 17 Orang Tersangka dan 1 Ons Sabu
“Telah kita ikuti bersama-sama dalam pemusnahan barang bukti sabu ini. Untuk berat bersihnya 156,81 gram, ini merupakan hasil sitaan dari enam perkara yang kita tangani dari bulan Februari hingga April 2022 ini,” ucap AKBP Irwansah.
Selain itu, jelas dia, adapun berat bersih barang tersebut sejumlah 156,81 gram, hasil kumpulan dari delapan orang, diantaranya dari Kecamatan Kurun, Tewah dan Manuhing. Lalu, jika barbuk jenis sabu-sabu ini kalau diuangkan, maka nilainya sebesar Rp. 417 juta lebih.
“Di Kecamatan Kurun ada dua kejadian perkara, Tewah tiga kejadian perkara, dan Manuhing satu tempat kejadian perkara, dengan jumlah 8 orang, diantaranya 2 wanita, dan 6 pria, daan satu diantaranya diduga bandar, “ ujarnya.
Baca juga : Legislator Apresiasi Tes Psikologi Satlantas Polres Gunung Mas
Lalu, perkara di bulan maret, kata dia, milik tersangka MB yang kala itu di sedang pelaksanaan vaksin di Desa Tariak, dan barbuk yang diamankan kotor 150,5 gram, berat bersih 149,3 gram. Ini jika diuangkan senilai Rp. 376 juta. Kemudian yang akan dimusnahkan 148,56 gram.
“Dalam hal ini kita telah menyelamatkan warga Gumas sebanyak 750 orang. Kemudian, modus operandi para tersangka ini bahwa antar mereka bukan satu jaringan dan tidak saling mengenal satu dan yang lainya,” tandas Irwansah.[Red]
Discussion about this post