Kalteng Today – Kuala Kurun, – Mulai 12 Oktober 2020 nanti, akan diberlakukan tes psikologi bagi masyarakat yang bermohon untuk penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunung Mas (Gumas). Ini merupakan syarat tambahan yang wajib untuk dilengkapi.
”Kami sangat setuju dan sepakat. Intinya, mengapresiasi, jika diberlakukan syarat tambahan berupa tes psikologi dalam penerbitan dan perpanjangan SIM. Adanya tes ini, tentu akan meningkatkan keselamatan para pengguna jalan dalam berlalu lintas,” ucap Legislator Kabupaten Gumas Polie L Mihing, Selasa (6/10).
Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengakui, sangat penting bagi pemohon untuk mengikuti tes psikologi. Salah satu manfaatnya adalah mereka bisa berkendara roda dua maupun empat secara rasional, dan mengendalikan emosi ketika berada di jalan raya.
”Kalau pengendara tidak sabar, mengendarai kendaraan dengan menggunakan emosi, dan ugal-ugalan, maka akan terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Atas dasar itulah, dilakukan tes psikologi untuk meminimalisir dan mengurangi angka lakalantas tersebut,” tuturnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini menuturkan, dalam pelaksanaan tes psikologi itu, harus selalu objektif. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak wajar untuk mendapatkan SIM tersebut.
”Kami sangat setuju dengan adanya tes psikologi, karena itu untuk kepentingan keselamatan pengendara. Program dari kepolisian seperti ini sangat baik untuk masyarakat, khususnya di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Lantas AKP. Rikky Operiady mengatakan, selain membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan sehat jasmani dari dokter, dalam penerbitan dan perpanjangan SIM, pemohon juga harus membawa syarat tambahan, yakni surat keterangan sehat rohani yang dikeluarkan oleh lembaga psikologi.
”Untuk mendapatkan surat keterangan sehat rohani itu, pemohon wajib untuk mengikuti tes psikologi. Ini sesuai petunjuk dan arahan (jukrah) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng, terkait pemberlakukan syarat tambahan dalam penerbitan SIM,” terangnya.
Baca Juga: DPRD Gumas Kembali Menggelar Sidang Paripurna
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 81 ayat 1 dan 4, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 34 sampai dengan 37, disebutkan bahwa pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani. Untuk sehat rohani, harus dibuktikan dengan tes psikologi.
”Sekarang ini, kami masih terus melakukan sosialisasi terkait penerapan syarat tambahan dan pentingnya tes psikologi, baik melalui media elektronik, media cetak, dan media sosial (medsos),” katanya. [Jek-KT]
Discussion about this post