Kalteng Today – Kuala Kurun, – Selama 6 bulan (Januari-Juni 2021) Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan 17 orang tersangka, serta barang bukti berupa sabu seberat 1 ons lebih, bahkan sempat dilakukan pemusnahan.
Kasat Narkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo mewakili Kapolresnya AKBP Rudi Asriman mengatakan, tercatat ada 14 Laporan Polisi (LP), ini dilakukan selama satu semester saja, sejak Januari hingga Juni 2021.
“Sekitar 17 orang yang sudah kita amankan, diantaranya 13 laki-laki, 4 perempuan, dalam satu semester barbuknya sebanyak 1 ons lebih dari 14 Lp yang kami tangani,” ucap Ipda Budi Utomo, Selasa (15/6).
Selain itu, kasus dengan tangkapan terbesar yaitu tersangka atas berinisial YP di Kecamatan Tewah. Sementara untuk yang sudah putusan, ada lima LP atau perkara. Sedangkan yang tersisa ada sembilan perkara dan masih dalam proses.
“Tangkapan terbesar seperti di Kecamatan Tewah, Sepang, Mihing Raya dan Kurun. Untuk perkara yang putus seperti Nyai dengan vonis 8 tahun dan Bapak Riki dengan vonis 5 tahun dua bulan,” ujarnya.

Terpisah, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman mengatakan bahwa, jajarannya berkomitmen dalam pemberantasan baik penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba di kabupaten tersebut.
Intinya, ujar dia, komitmen pihaknya tidak akan berubah yang mana tidak pandang bulu. Pihaknya tegas tidak akan ada kata ampun bagi para pengedar narkoba.
Baca juga : Berkedok Warung Sembako, Pria di Mura Ini Malah Jualan Narkotika Jenis Sabu
Selain itu, para personil Polres Gumas yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, juga tetap ditindak tegas, baik dalam bentuk sanksi disiplin hingga berujung pada pemecatan.
“Kita komitmen dalam memberantas narkoba ini, dan apabila ada personil kita yang terlibat akan kita berikan sangsi tegas bahkan bisa sampai pemecatan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post