Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap dua pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di lokasi berbeda. Total sabu yang berhasil disita berjumlah 9,52 gram.
Kaltengtoday.com – Sampit. Pada Kamis ( 24/10/2019) 2 orang warga sampit yang menjadi pengedar narkoba ditangkap 2 lokasi berbeda, polisi pertama kali menangkap pelaku perempuan atas nama Ambunniah alias Ambun. di Jalan Gunung Kerinci, Kecamatan Baamang, Sampit sekitar pukul 12 siang. Polisi kemudian menangkap Nanang alias Anang dua jam setelahnya di Jalan Delima 8, Kecamatan MB Ketapang.
Dari tangan Ambun, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 paket kecil sabu seberat 9,14 gram, timbangan digital, sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik, satu pak plastik klip kecil dan uang senilai Rp1 juta.
Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam tabung gas LPG ukuran 3 kg yang sudah di modifikasi. Dari pengakuannya, Ambun mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Anang.
Setelah dilakukan penyelidikan, Anang pun berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu seberat 0,38 gram dan dua plastik klip ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran sisa sabu.
“Mereka dikenakan pasal yang sama namun ayatnya berbeda. Ambun dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika. Sementara Anang dikenakan ayat 1,” jelas Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui PS Kasat resnarkoba Iptu Arasi,Jumat siang ( 25/10/2019 )
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut. Kedua tersangka kini berada di sel tahanan Polres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tim/KT
Discussion about this post