Akibat lalai hingga menyebabkan kebakaran lahan di wilayah konsesinya, PT Arjuna Sawit Utama ( PT AUS ) yang beroperasi di kabupaten Katingan provinsi Kalimantan Tengah, di gugat oleh Kementerian Lingkungan HIdup dan Kehutanan ( KLHK ) ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. KLHK menggugat PT AUS sebesar Rp 359 miliar untuk mebayar ganti rugi dan biaya pemulihan lahan.
Berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu ( 23/10/2019 ) majelis hakim yang di ketuai hakim Kurnia Yani Dharmono dan 2 hakim anggota dalam putusanya menyatakan jika PT AUS telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Selain itu, mejelis hakim juga menghukum PT AUS selaku tergugat dengan denda ganti rugi kepada Negara sebesar Rp 99,6 miliar serta membiayai pemulihan lahan yang terbakar seluas 970 hektar dengan biaya sebesar Rp 162,1miliar. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan KLHK secara keseluruhan sebesar Rp 359 miliar.
meski menang atas gugatanya, namun KLHK menyatakan pikir pikir terhadap putusan hakim tersbebut. Direktur penyelesaian sengketa KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan masih ada beberapa tuntutan yang tidak dikabulkan majelis hakim salah satunya melarang PT AUS untuk menggunakan kembali lahan yang terbakar sebagai lahan perkebunan kelapa sawit.
“ menurut kami sudah ada kemajuan, meskipun tadi adalah nilai kaitanya dengan gugatan kami tidak seluruhnya dikabulkan, tetapi bagi kami itu bukanlah satu tujuan tapi kita adalah berusaha untuk bagaimana kita menegakan hukum dan nanti masih ada kesempatan lagi masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan “ ujarnya kepada Kalteng Today di Pengadilan Negeri Palangka Raya , Rabu ( 23/10/2019 ).
Sementara Arman Hasim selaku kuasa hukum PT AUS langsung menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya majelis hakim tidak mempertimbangangkan bukti dan saksi serta keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihaknya yang menyatakan jika kebakaran lahan di wilayah konsesi PT AUS bukan kesengajaan namun merupakan rembetan dari luar kawasan konsesi perusahaan, sehingga merugikan pihaknya.
“ kami menyatakan banding terhadap putusan, karena menganggap bahwa selama ini, putusan yang diberikan majelis hakim tidak mempertimbngkan fakta fakta kemudian bukti yang sudah diajukan didalam persidangan yang terdiri dari saksi kemudian ahli ahli. Menurut hemat kami PT Arjuna tidak melakukan kelalaian kerena saat itu dalam kondisi yang kita semua tau di tahun 2014 dan 2015 itu merupakan musim kemarau panjang dan juga ada elnino dan sudah dijelaskan dalam pertimbangan sebelumnya bahwa api bukan dari klien kami karena faktor cuaca mungkin menjalar “
Baca juga
Menegok Penangkaran Penyu Sisik Di Tanjung Kaluang Kotawaringin Barat
Gugatan KLHK terhadap PT AUS ini berawal saat terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan bencana kabut asap di Kalimantan Tengah pada tahun 2015 lalu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK kemudian melakukan penyegelan terhadap lahan seluas 970 hektar yang berada di kawasan konsesi perkebunan kelapa sawit milik PT AUS di kabupaten Katingan provinsi Kalimantan tengah, dalam pemeriksaanya akhirnya KLHK menggugat PT AUS ke Pengadilan Negeri Palangka Raya hingga akhirnya perkara perdata ini diputuskan oleh majelis hakim. [Red]
Discussion about this post