kaltengtoday.com, – Kapuas – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa(Pilkades),serentak yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD),berlangsung sukses.Namun ada 16 gugatan yang dilayangkan oleh calon kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Yan Marto kala di temui diruang kerjanya,Kamis 4 Agustus 2022,mengatakan,penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa secara serempak di Kabupaten Kapuas berjalan dengan lancar aman,damai dan sukses untuk 155 desa di 401 titik Tempat Pemungutan suara(TPS).
Baca juga :Â Pilkades Bataguh Berjalan Aman dan Lancar
“Pelaksanaan Pilkades di 155 desa 401 titik tempat pemungutan suara berjalan sukses aman dan lancar,”kata Kepala DPMD Yan Marto,SH.MH.,dikantornya,Senin 1 Agustus 2022.
Ia mengakui,ada 15 gugatan terhadap Pelaksanaan Pilkades oleh Calon Kepala Desa yang keberatan atas hasil pemungutan suara karena banyak faktor di antaranya,Netralitas dan gugatan secara internal sehingga penyelesaian dilakukan secara berjenjang dan penyelesaian waktu sengketa 30 hari dimana dari tingkat desa dan kecamatan 7 hari sisanya waktunya diselesaikan di Kabupaten.
“Keputusan Kabupaten bersifat mengikat,namun tidak puas bisa menggugat ke pihak eksternal bisa terkait perdata atau perdana selama ada bukti kuat mendasar dilakukan perhitungan ulang atau pemilihan ulang,”ujarnya.
Dijelaskan Yan Marto,penerimaan laporan dilakukan penelitian pemenuhan syarat laporan selama pemeriksaan berkas kemudian kejadian laporan beserta bukti bukti pendukung,
saksi saksi dan formal syarat pelaporan.Dilakukan penjadwalan desa yang bermasalah mengundang semua terkait hadir baik saksi pelapor wajib hadir
dilakukan rapat penyelesaian perselisihan,setelah itu ditawarkan mediasi, tidak sepakat baru dilakukan pemeriksaan.
“Kita melakukan mediasi dengan kedua belah pihak apa bila keberatan maka dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saki Pihak pelapor menyampaikan keberatan baru terlapor menyampaikan pembelaan jawaban dan pemeriksaan saksi,” ujar Yan Marto.
Baca juga :Â DPMD Kapuas Mulai Mempersiapkan Kelengkapan Pilkades
Ia menambahkan,pembahasan dari materi permasalahan yang dilaporkan dilakukan tanya jawab dengan menggugat serta saksi sesuai dengan materi gugatan.Jangan sampai pihak menggugat melanggar ketentuan dengan tidak membawa massa beramai ramai ke kantor DPMD,kemudian harus hadir tepat waktu.
“Kita mengikuti mekanisme yang sudah di atur dalam Perbup no 4 2022 pasal 113 tentang pelaporan gugatan.Panitia akan masuk pada kesimpulan keputusan final yang mengikat
Jawaban tertulis kalau cukup bukti,kalau tidak cukup bukti, kalau harus ambil keputusan perhitungan ulang atau pemilihan ulang atau lainnya,” pungkasnya. [Djim KT]
Discussion about this post