Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, menggelar rapat bersama pemerintah kota (Pemko), untuk membahas hasil evaluasi Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah.
“Dari hasil rapat tersebut diperlukan penyesuaian dari rancangan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang Undang Pajak Nomor 28 Tahun 2009,” kata ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Jum’at (18/6/2021).
Baca Juga :Â DPRD Palangka Raya Segera Bahas Usulan Raperda Pemko
Dalam penyesuaian perda tersebut, tidak merubah kenaikan terkait retribusi daerah. Hanya saja sejumlah instrumen lainnya yang berubah.
“Perubahan tidak membahas mengenai kenaikan retribusi Daerah, tarif retribusinya hampir sama sesuai dengan rancangan perda yang sebelumnya,” ucapnya.
Untuk itu Politikus Partai PDI Perjuangan ini meminta kepada seluruh masyarakat, agar tidak takut dan tetap membayar retribusi seperti biasa.
Baca Juga :Â Cegah Potensi Korupsi, KPK Audensi Dengan DPRD Palangka Raya.
“Tetap jalani kewajiban sebagai masyarakat seperti biasanya. Perda ini tidak untuk menyulitkan masyarakat,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post