Kalteng Today – Palangka Raya, – DPRD Kota Palangka Raya melakukan audiensi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi pada instansi pelayanan publik di Kota Palangka Raya, Kamis (8/4/21).
Spesialis Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Utama KPK RI Wilayah III, Edi Suryanto menyampaikan digelarnya kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi serta pembinaan kepada jajaran legislator dalam mencegah adanya tindak pidana korupsi di lembaga legislatif.
Pasalnya selama ini, ada beberapa oknum legislatif di sejumlah daerah, yang menerima suap dari pihak eksekutif, agar kasus korupsinya tidak terungkap.
“Kami aktif mengingatkan bahwa ada resiko-resiko tindak pidana korupsi harus dihindari dan tidak boleh dilaksanakan, agar tidak tersandung kasus hukum.
Kedepan, antara eksekutif dan legislatif saling mengawasi tapi tanpa ada transaksi. Karena ada kejadian tindak pidana korupsi di daerah lain, jajaran legislatifnya mengawasi tapi supaya yang diawasi ketutup kesalahannya, jadi disuap DPRD nya, katanya.
Sementara Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto mengapresiasi kegiatan sosialisasi serta pembinaan dari jajaran KPK RI.
Hal tersebut dapat menambah wawasan bagi para jajaran anggota dewan, untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi ini juga merupakan bentuk antisipasi dan pencegahan agar legislatif dan eksekutif khususnya di Palangkaraya dapat lebih memahami potensi kerawanan tindak pidana korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Baca Juga :Â DPRD Palangka Raya Minta Pemko Bentuk Satgas Untuk Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Ramadhan
Sigit menambahkan bahwa selama ini dirinya meyakini seluruh anggota legislatif dan juga eksekutif menjalankan tugasnya sesuai dengan perundangan yang berlaku.
“Saya yakin seluruh yang ada di DPRD Kota ini menjalani tugas dengan baik. Hal ini bisa dilihat dari pembahasan APBD, penyampaian pokok pikiran (Pokir), kita selalu sesuai dengan mekanisme dan tahapan. Jadi kembali lagi, ini sebagai bentuk mengingatkan kembali serta pembinaan dari KPK, agar tidak melenceng dari aturan,” ujar politisi PDIP ini. [Red]
Discussion about this post