Kalteng Today – Palangka Raya, – DPRD Kota Palangka Raya akan segera melakukan rapat pembahasan 4 rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
4 raperda tersebut yakni Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah , Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet serta Raperda tentang Ketahanan Pangan.
Wakil ketua II DPRD Kota Palangkaraya Basirun B Sahepar menyatakan, untuk Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan diusulkan karena jika melihat pada pasal 12 ayat 1 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, menyatakan jika penanggulangan bencana dan pencegahan kebakaran merupakan salah satu urusan wajib pemerintah bersama masyarakat.
“Kebakaran merupakan bahaya yang berdampak pada keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat aktivitas masyarakat luas. Raperda ini dapat menjadi landasan semua pihak yang terlibat didalamnya untuk mencegah kebakaran,” katanya saat diwawancarai wartawan.
Raperda tentang Jamkesda, jelas Basirun, untuk menjamin pemberian pelayanan kesehatan yang optimal terhadap masyarakat. Hal ini membuat Pemerintah Kota dapat memaksimalkan penyelenggaraan Jamkesda, meskipun sebelumnya telah tercantum pada Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jamkesda Kota Palangka Raya, namun masih ada kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat khususnya dalam Jamkesda yang baik dan optimal.
Baca Juga :Â Antisipasi Lonjakan Harga Saat Ramadhan, Ketua DPRD Palangka Raya Sarankan Bentuk Satgas
Perwakilan Partai Demokrat ini juga menambahkan, untuk Raperda tentang Izin Sarang Burung Walet pada dasarnya adalah penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Nomor B17.UN.01.03-5943 perihal hasil dan rekomendasi kegiatan kajian Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet sehingga perda tersebut perlu diubah dan disesuaikan kembali.
Terakhir, Raperda tentang Ketahanan Pangan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga, pengendalian tingkat inflasi yang bersumber dari komoditi pangan khususnya beras, sekaligus upaya mewujudkan ketahanan pangan di sini maka dipandang perlu membentuk perda yang dapat mengakomodir ketahanan pangan kita,” Tutupnya. [Red]
Discussion about this post