kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Ketua Harian Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani meminta para pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), agar dapat memasang barcode PeduliLindungi di tempat usahanya masing-masing.
“Scan barcode di aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib bagi setiap pengunjung yang mau masuk ke THM. Jadi pengelola wajib menyedikan sarana itu,” katanya, Jum’at (18/2/2022).
Dijelaskannya, aplikasi PeduliLindungi berfungsi untuk melakukan tracking perjalanan yang dilakukan seseorang. Dengan melihat riwayat tempat yang telah dikunjungi, maka data tersebut akan diolah Kementerian Kesehatan untuk menekan angka kasus covid-19.
“Dengan scan barcode juga bisa melihat status vaksinasi apakah sudah lengkap atau belum. Kalau warna hijau maka vaksin tuntas hingga dosis kedua,” ucapnya.
Baca juga : Polresta Palangka Raya Masih Selidiki Penyebab Perkelahian di THM
Bahkan, lanjut Emi, ketentuan tersebut juga telah termuat dalam Surat edaran Wali Kota nomor 360/01/SATGASCOVID-19/BPBD/II/2022. Selain kewajiban tersebut, pelaku usaha juga diberikan sejumlah kelonggaran terkait batasan operasional usaha.
Baca juga : Pengelolaan Pisang Memiliki Potensi UMKM
“Ada kelonggaran khususnya untuk aktivitas usaha sekarang diizinkan sampai jam 12 malam. Ini bentuk relaksasi dari Wali Kota sebagai penyesuaian PPKM Level 3,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post