Kalteng Today – Kapuas, – Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Perdagprinkop) melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha dan konsumen serta penyuluhan agar berhati hati untuk konsumsi pangan yang sehat.
Kasi pemberdayaan Konsumen dan PPMS Dinas Perdagprinkop UMK Adriansyah mengatakan,dalam satu tahun 3 kali pihaknya melakukan pengawasan terhadap barang beredar dan minuman di Kabupaten Kapuas agar mutu dan kualitas serta sehat dan higienis terjamin sehingga konsumen merasa aman.
“Dalam satu tahun tiga kali kita melakukan pengawasan terhadap barang beredar di Kabupaten Kapuas agar tidak kadaluarsa sehingga konsumen tidak dirugikan,”kata Ardiansayah,Kamis(22/4/2021).
Ia menyampaikan pihaknya selalu melakukan pengawasan terhadap barang barang pangan dan minuman baik di supermarket, toko toko swalayan distributor dan agen terkait bahan makanan dan minuman yang dijual jangan sampai kadaluarsa yang nantinya merugikan konsumen.
“Kami menjalankan tugas sesuai tupoksi dengan melakukan pengawasan dan pembinaan serta memberikan penyuluhan kepada konsumen agar konsumen harus teliti saat membeli makan kemasan jangan sampai masa kadaluarsanya sudah lewat,”ungkapnya.
Sementara itu Kabid Kefermasian Intalasi Faramsi Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Yeristiruyeti mengatakan,dari hasil pemeriksaan makanan beredar di toko modern banyak ditemukan makanan hasil olahan rumahan UMKM belum memiliki ijin edar dari Dinas Kesehatan sehingga perlu dilakukan penjaringan dan penyuluhan pangan kepada mereka baru diberikan no registrasi Produksi Industri Rumah Tangga Pangan.
“Saat ini yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan 97 pelaku usaha home industri untuk pembinaan tidak bisa maksimal karena masa pandemi covid 19 yang tidak diperbolehkan mengumpulkan orang banyak,”ujar Yeristiruyeti.
Baca Juga : BPOM Dan Tim Terpadu Kapuas Lakukan Pengawasan Produk Pangan
Dia menambahkan kedepan pihaknya pihaknya akan inten lagi melakukan kegiatan pembinaan dan penyuluhan bagi pelaku usaha agar menyajikan pangan yang bersih dan higienis tanpa bahan pengawet dan bahan pewarna yang mengandung bahan kimia.Karena banyak ditemukan makanan pangan belum memiliki no registrasi dari Dinkes.
“Untuk mendapat PRT dari Dinas Kesehatan,harus memiliki KTP-e nanti didaftarkan ke Dinas perijinan untuk mendapat nomor izin usaha dan dilakukan pemeriksaan tempat usaha dan peralatan sarana prasarana sesuai dengan syarat Balai POM baru diperbolehkan ijin edar,”pungkasnya. [Jim]
Discussion about this post