kaltengtoday.com, Kasongan – Kejaksaan Negeri Katingan selaku eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kemudian, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) diantaranya barang bukti narkotika, senjata tajam, minuman keras di halaman kantor Kejaksaan Negeri Katingan.
” Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti perkara narkotika dan obat obatan terlarang, perkara penganiayaan, pencurian, perlindungan anak dan senjata tajam serta perkara tindak pidana umum lainya yang terjadi,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim, Rabu (7/8/2023)
Baca Juga : Â Kejari Palangka Raya Musnahkan 240,36 Gram Sabu dan 3.221 Butir Obat Terlarang yang Telah Inkrah
Ia menyebutkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 39 perkara, periode Desember 2022 sampai Juli 2023. Yakni perkara narkotika sejumlah 17 perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dengan berat kotor/bruto sebanyak 241, 65 gram.
” Sebagian barang bukti narkotika berupa sabu-sabu tersebut telah dimusnahkan di Polres Katingan sebanyak 110,78 gram. Kemudian, dari perkara penganiayaan, pencurian dan senjata tajam didapat barang bukti berupa 11 buah senjata tajam, terdapat juga barang bukti berupa minuman keras (Miras).
Tandy menegaskan, barang bukti miras ini berupa anggur putih sebanyak 10 botol dan arak sebanyak satu kardus. Selain itu ada juga sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya.
Baca Juga : Â Rp 226 Juta Uang Negara Diselamatkan Kejari Gumas
” Kejaksaan Negeri Katingan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan serta penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama telah bekerja keras. Terutama dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post