kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) saat melakukan pres rilis pencapaian kinerja selama penanganan perkara, baik yang ada di seksi Intelijen, Pidsus, Pitun, Pidum hingga di bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan. Sehingga, tercatat ada Rp. 226.978.000 uang diselamatkan dan sudah dikembalikan ke kas negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sahroni SH MH mengatakan, uang yang dikembalikan sampai ratusan juta itu data capaian kinerja dalam penanganan perkara selama enam bulan yang mana dari bulan Januari-Juli 2023. Seperti di bidang intelijen ada kegiatan dilaksanakan seperti TUG ada empat, LID ada tiga, Pakem ada satu, JMS ada satu, jaksa menyapa, dan penkum.
“Lalu di Tipisus TUG ada lima, di LID ada dua, DIK ada satu, TUT ada satu, kemudian eksekusi atas putusan incracht ada satu perkara, dan upaya hukum ada tiga kasasi satu PK, dan ada Rp. 226.978.000 kerugian negara dan sudah kita kembalikan ke kas negara,” ucap Sahroni SH MH, Sabtu (22/7) sore.
Baca Juga : Kejari Palangka Raya Optimis Dapat Ringkus Terpidana Bandar Sabu Saleh
Kemudian kata dia di bidang seksi tindak pidana umum atau Tipidum hasil yang telah dicapai juga dalam SPDP ada 66 perkara, diantaranya ada dua dalam lidik, dan satu dikembalikan, lalu ada prapenuntutan sekitar 21 perkara.
“Yang sekarang masih dilakukan penuntutan ada 19 perkara, dan eksekusi ada 24 perkara, sehingga dalam dugaan beberapa kasus pembunuhan dan kebanyakan kasus penyalahgunaan narkoba, dan ada juga pembunuhan yang dilakukan anak dibawah umur, serta ada juga oleh miras,” ujarnya.
Baca Juga : Dinyatakan P-21, Berkas Bandar Sabu 1 Kilogram Dilimpahkan Ke Kejari
Sementara itu, sambung Sahroni menyebutkan, lalu di bidang seksi perdata dan tata usaha negara atau Pitun, pihaknya sudah melaksanakan memorandum of understanding (MoU) pendampingan, mulai dari desa hingga Pemkab Gumas mencapai 122 MoU, SKK ada 23 dan pendampingan ada tujuh.
“Sedangkan di seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan atau BB/BR sudah melakukan lelang ada 11 barang dari hasil sitaan dan inkrah yang memiliki kekuatan hukum tetap dari 11 perkara, dan dua diantaranya excavator belum terjual, dan sudah disetorkan ke kas negara Rp 39 juta lebih,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post