kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menggelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah pada Januari hingga Juli 2023, Kamis, 27 Juli 2023 siang.
Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud mengatakan, pemusnahan barang bukti ini pertama kalinya dilakukan oleh Kejari Palangka Raya pada 2023.
“Sebagaimana pemusnahan telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a KUHP yang berbunyi, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum seta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum,” katanya.
Kemudian, hal tersebut juga tertuang dalam pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia: Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Rp 226 Juta Uang Negara Diselamatkan Kejari Gumas
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan ialah perkara Narkoba Pasal 112 atau 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika jenis shabu dengan berat 240,36 Gram dari 51 perkara, Ekstasi sebanyak 52 butir dari 2 perkara, dan obat-obatan sebanyak 3.221 Butir dari 2 Perkara,” ucapnya.
Dijelaskannya, jika 240,36 gram narkotika jenis sabu tersebut dirupiahkan, maka bernilai Rp 5 miliar dengan anggapan 1 gramnya dijual sebesar Rp 2 juta.
“Betapa berbahayanya dampaknya narkotika, tetapi betapa menguntungkannya jika disalahgunakan untuk bisnis,” ungkapnya.
Kemudian, Kejari Palangka Raya juga memusnahkan barang bukti perkara Senjata Tajam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, senjata tajam sebanyak 7 buah dari 7 perkara.
Baca Juga : Kejari Palangka Raya Optimis Dapat Ringkus Terpidana Bandar Sabu Saleh
“Terakhir berupa barang bukti perkara Mercury sebanyak 16 Botol dari 2 perkara, yang akan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya untuk dikirim ke Jakarta,” ujarnya.
Salah satunya tujuan pemusnahan barang bukti hasil perkara, lanjut Andi Murji Machfud, yakni untuk mencegah adanya penyalahgunaan.
“Tapi itu kemungkinannya sangat kecil. Karena barang bukti narkotika disimpan dalam brankas dan selalu dilakukan audit. Sedangkan yang dapat mengakses hanya, Kajari, Kasi Barang Bukti, dan Kasi Pidum beserta berita acara,” pungkasnya.
Teks Poto: Pemusnahan barang bukti yang telah inkrah oleh Kejari Palangka Raya.[Red]
Discussion about this post