kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf, mengimbau seluruh masyarakat agar dapat meningkatkan kewaspadaan dan lebih teliti pada saat membeli handphone, baik secara online maupun secara langsung di toko.
Pasal akhir-akhir ini, kerap ditemukan adanya handphone yang diduga berasal dari black market atau ilegal dengan kondisi nomor IMEI handphone yang belum terdaftar di Kemenperin.
“Sudah ada beberapa laporan konsumen yang membeli ponsel secara resmi di suatu gerai namun ternyata ponsel yang didapat IMEI-nya belum terdaftar, sehingga handphone tidak bisa digunakan karena sinyal diblokir secara automatis,” katanya, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga : Â 200 Potong Kayu Olahan Ilegal Diamankan Polres Barsel
Dijelaskannya, handphone ilegal atau yang berada dari black market memiliki sejumlah ciri-ciri, seperti harga yang sangat murah dari harga normal hingga tidak dilengkapi dengan aksesoris handphone yang asli.
Untuk itu, perlu adanya kejelian dan ketelitian dari calon pembeli untuk meminimalisir kejadian yang dapat berdampak pada kerugian konsumen. Maka masyarakat dituntut untuk lebih mengerti mengenai ponsel, seperti memeriksa nomor IMEI sebelum keluar dari toko.
“Kebanyakan saat beli ponsel dari toko, hanya memeriksa kelengkapannya saja. Sedangkan nomor IMEI tidak diperiksa apakah sudah terdaftar atau belum. Sebenarnya hal ini sangat penting diketahui oleh konsumen,” ucapnya.
Baca Juga : Â Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
Untuk memeriksa IMEI ponsel, lanjut Firman Yusuf, masyarakat dapat mengakses laman website https://imei.kemenperin.go.id dan memasukkan nomor IMEI yang berada di kardus ponsel.
Jika belum terdaftar, maka masyarakat diminta untuk meminta pergantian unit yang nomor IMEI-nya telah terdaftar di Kemenperin.
“Jangan buru-buru keluar dari toko jika ponsel belum dicek. Pastikan IMEI sudah terdaftar,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post