kaltengtoday.com, Buntok – Sebanyak kurang lebih 200 potong kayu olahan berbentuk plat diamankan jajaran Kepolisian Polres Barito Selatan (Barsel), di Jalan Buntok-Pendang, Kecamatan Dusun Utara, pada hari Minggu (12/2) yang lalu.
“Kita telah mengamankan satu unit truk atau tronton bersama supirnya berinisial RO (46) serta 200 potong kayu olahan berbentuk plat,” ucap Wakapolres Barsel, Kompol Johari Fitri Casady, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga : Ribuan Rokok dan Baju Bekas Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai
Ia membeberkan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa di Jalan Pendang-Buntok ada aktivitas memuat kayu olahan jenis plat ke dalam truk tronton diduga tanpa dokumen.
Pihaknya pun langsung turun kelapangan, ternyata tanpa dokumen atau tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu atau SKSHHK.
“Karena tanpa dokumen sah kita langsung mengamankan barang bukti bersama supir,” tandasnya.
Saat ini, lanjut dia, barang bukti satu unit tronton merk Nissan bersama kayu olahan jenis plat telah diamankan di Polres Barsel.
Baca Juga : Besarkan Payudara Secara Ilegal, Waria Diringkus Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku atau supir dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Adapun ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan paling singkat 1 tahun dengan denda hingga Rp 5 miliar,” terangnya. [Red]
Discussion about this post