kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf mengatakan, berdasarkan data pada Agustus 2022 lalu, terdapat 759 pengaduan penipuan dengan berbagai macam modus yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Modus yang kerap dilakukan para pelaku, yakni penipuan berkedok sebagai toko online yang menyasar pembeli barang secara online, baik pembelian dari luar negeri maupun dalam negeri.
“Jadi pelaku penipuan yang berkedok sebagai online shop menjual barang dengan harga dibawah pasaran, karena setelah transaksi, biasanya pelaku akan berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang tersebut ditahan Bea Cukai,” katanya, Senin (23/1/2023).
Baca Juga : Bea Cukai Palangka Raya Amankan Puluhan Botol Miras Tanpa Cukai di THM
Bahkan di beberapa kasus, para pelaku juga mengaku sebagai petugas dari Bea Cukai yang kemudian mengancam korbannya dengan alasan barang yang dibeli korban ditahan oleh Bea Cukai.
Untuk itu, masyarakat perlu memahami tugas, pokok dan fungsi Bea Cukai terlebih dahulu agar terhindar dari penipuan tersebut. Menurutnya, ada beberapa fakta yang perlu diketahui masyarakat.
“Pertama, masyarakat diharapkan memahami aturan kepabeanan atas barang kiriman sehingga tidak mudah dikelabui oleh penipu yang mengatasnamakan Bea Cukai. Untuk barang-barang yang diperjualbelikan di dalam negeri dan penjual mengatakan bahwa barang ditahan Bea Cukai, maka hal tersebut jelas merupakan penipuan. Bea Cukai tidak memeriksa pengiriman barang antarpulau di dalam negeri, kecuali dari wilayah free trade zone,” ucapnya.
Baca Juga : HORI 2022, Bea Cukai Palangka Raya Gelar Latihan Menembak
Kedua, bila mendapat informasi barang yang dibeli dari luar negeri tertahan di Bea Cukai, masyarakat dapat segera memeriksa status barang kiriman pada www.beacukai.go.id/barangkiriman. Apabila penjual tak dapat menunjukkan nomor resi, sehingga barang tak bisa dilacak, bisa dipastikan hal tersebut adalah modus penipuan.
“Kemudian, Bea Cukai tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. Juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi, karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing,” ujarnya.
Yang terakhir, lanjut Firman Yusuf, indikasi penipuan dapat dikonfirmasi kebenarannya dengan menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email [email protected].
Bahkan, masyarakat juga dapat menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi resmi/media sosial, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI. Lewat media sosial, Bea Cukai akan melakukan rekapitulasi aduan penipuan yang dialami langsung oleh korban dengan cara melaporkan penipuan tersebut melalui Google form yang dibagikan melalui pesan langsung di media sosial.
Baca Juga : Bea Cukai Palangka Raya Sita 31.600 Batang Rokok Ilegal dan 488 Botol Minuman Beralkohol
“Intinya jika ada orang yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai dan meminta mentransfer uang ke rekening pribadi itu jelas penipuan. Pelaku umumnya menghubungi calon korban menggunakan nomor pribadi, meminta transfer uang dengan nominal tertentu ke rekening pribadi. Jelas disertai ancaman,” jelasnya.
Untuk masyarakat yang telah menjadi korban penipuan dan ingin melaporkan hal tersebut dapat menghubungi Kepolisian melalui call center 110 atau laman patrolisiber.id, serta dapat melaporkan ke bank terkait untuk dilakukan penelusuran dan pemblokiran lebih lanjut terhadap rekening pelaku.
“Semoga kedepan tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dengan modus-modus para pelaku yang mengatasnamakan suatu instansi, khususnya Bea Cukai,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post