Kalteng Today – Palangka Raya, – Untuk menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akuntabel dan berkualitas, pihak penyelenggara pemilihan umum KPU Kota Palangka Raya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait dan perwakilan dari Pasangan Calon (Paslon) yang akan bertarung pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Adapun Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Palangka Raya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II dan Perempuan, Kepala Rutan, Kemenkumham, dan perwakilan dari Dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah di Aula KPU Kota Palangka Raya, Selasa (13/10/2020) pagi.
Ketua KPU Palangka Raya Ngismatul Choriyah mengatakan rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyampaikan bagaimana situasi Data Pemilih Sementara (DPS) saat ini yang nantinya akan dilanjutkan ke tahap DPT atau Daftar Pemilih Tetap sesuai dengan prinsip-prinsip penyusunan data pemilih yang akuntabel, transparan serta berkualitas dan berbadan hukum yang jelas.
“Dalam rapat koordinasi dengan para pihak terkait mengenai data pemilih, Kita juga menyampaikan data pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti memiliki data ganda, pindah domisili, meninggal dunia, tidak dikenal, belum cukup umur dan status pekerjaan TNI/Polri”. jelasnya.
Baca Juga : Polda Kalteng Dinilai Siap Hadapi Kebakaran Hutan Dan Lahan
Selain itu, Ngismatul juga mengatakan terkait warga yang saat ini berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan, banyak warga yang berasal dari daerah yang tidak memiliki identitas seperti NIK dan NKK, padahal mereka berhak memberikan suara dalam pemilu nantinya.
Discussion about this post