“Untuk itu kita mengundang Kanwil Kumham, Pihak Lapas dan Rutan serta Disdukcapil untuk menyampaikan hal tersebut, nantinya pihak Disdukcapil yang akan menindak lanjuti sehingga dapat dilakukan pengecekan dan nantinya dapat dimasukan ke dalam DPT” terangnya.
Sesuai dengan aturan KPU, meski orang yang berada di dalam Lapas dan Rutan bukan warga Kota Palangka Raya, nantinya akan dimasukan ke dalam DPT.
“Karena pleno DPT rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2020, maka besok diharapkan semuanya sudah terdata” imbuhnya.
Baca Juga : KPU Kapuas Sosialisasikan Pendidikan Pemilih
Adapun Data warga binaan yang berada di dalam Lapas Kelas II A dan Perempuan di Kota Palangka Raya adalah berjumlah 499 orang yang terdiri dari 463 di lapas Kelas II A dan 36 orang di Lapas Perempuan.
Ketua KPU Kota Palangka Raya juga menambahkan bahwa dalam Rapat Koordinasi tersebut pihaknya juga melakukan Uji Petik Publik, dimana para undangan yang hadir diberikan kesempatan untuk menguji secara acak melalui nomor NIK apakah yang dicek sudah terdata menjadi pemilih atau belum.
“Uji Petik Publik ini adalah tindak lanjut dari hasil Coklit dan perbaikan data sebelumnya, maka saat dilakukan uji tadi rata-rata semuanya sudah terdata”. Pungkasnya. [Red]














Discussion about this post