kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua KPU Kalteng, Harmain mengungkapkan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 pihaknya telah melakukan koordinasi, sinkronisasi dan restrukturisasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten maupun kota.
“Ini menyesuaikan dengan kondisi yang ada di tiap daerah. Data DP4 sebanyak 1.947.028 pemilih kemudian dipetakan ke dalam rencana TPS-TPS dengan melihat kondisi TPS pada 2019 dan 2020,” katanya kepada awak media, Kamis (2/3).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil restrukturisasi didapatkan rencana TPS pada Pemilu 2024 sebanyak 7.692 TPS dengan memaksimalkan penempatan pemilih mendekati angka 300 pemilih per TPS.
“Dengan demikian untuk seluruh rencana TPS kemudian dibentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 7.692 orang yang akan bekerja sampai akhir Maret 2023 ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan untuk ketentuan penempatan pemilih di TPS adalah dengan tidak menggabungkan pemilih di desa atau kelurahan yang berbeda, tidak memisahkan pemilih dengan NKK yang sama, dan mendekatkan pemilih dengan rencana TPS.
Baca Juga : Â Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Pertanyakan Pergantian Komisioner KPU Kalteng
“Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) nomor 100.1.1-6117 tanggal 9 November 2022 dinyatakan bahwa Desa Dambung tidak terdapat dalam nomenklatur wilayah desa di Kabupaten Barito Timur, sehingga sesuai ketentuan, tidak ada pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang semestinya dibentuk di tingkat desa/kelurahan.
“Dengan demikian jumlah desa atau kelurahan di Kalteng berkurang satu dari 1.572 menjadi 1.571 desa atau kelurahan dengan jumlah kecamatan 136,” bebernya.
Lebih lanjut, berkaitan dengan Desa Dambung ini, KPU Kalteng telah beberapa kali melakukan koordinasi dan mendatangi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan serta meminta petunjuk dari KPU RI dan berdasarkan peraturan yang ada (Kepmendagri), maka tidak dapat dibentuk PPS di lokasi tersebut.
“Proses Pencoklitan yang dilakukan Pantarlih dilaksanakan dengan kewajiban setiap Pantarlih mendatangi rumah-rumah pemilih di daerahnya. Pantarlih membawa A-Daftar pemilih yang berisi data pemilih hasil sinkronisasi di TPS wilayahnya yang kemudian dicocokkan datanya dengan meminta pemilih memperlihatkan KTP-el dan/atau KK,” tuturnya lagi.
Baca Juga : Â KPU Kalteng Verifikasi Administrasi Perbaikan Balon DPD RI
Pihaknya menambahkan, pencocokan data dimaksudkan untuk memastikan status pemilih di dalam A-Daftar pemilih yang memang memenuhi syarat untuk memilih pada 14 Februari 2024 di tempat tersebut.
“Pantarlih juga memasukkan pemilih-pemilih baru yang ditemui di wilayah kerjanya setelah melakukan penelitian terhadap dokumen kependudukan yang bersangkutan (KTP-el dan/atau KK,” jelasnya.
Dalam hal terdapat perbedaan data antara data yang dipegang Pantarlih dengan dokumen kependudukan pemilih, ia mengungkapkan maka Pantarlih melakukan perbaikan atau perubahan data.
“Dan dalam hal terdapat pemilih yang ternyata tidak memenuhi syarat sebagai pemilih seperti telah meninggal, atau telah pindah, atau ternyata belum cukup umur, maka Pantarlih harus melengkapi data tersebut dengan dokumen administrasi kependudukan yang sah (dinyatakan oleh pejabat pemerintahan seperti Lurah atau Kepala Desa atau akte kematian atau dokumen pindah dari Disdukcapil setempat),” terangnya.
Prinsip tersebut disebut dengan prinsip de jure yang mengharuskan syarat administrasi lengkap. Dalam kasus tertentu seperti tidak adanya surat kematian, maka Pantarlih bisa membantu keluarga pemilih dengan membuat surat keterangan yang diketahui pejabat setempat.
Baca Juga : Â KPU Kalteng Umumkan Persyaratan Bakal Calon DPD RI
“Proses pencoklitan juga menggunakan sarana teknologi informasi dengan aplikasi e-coklit dari KPU RI yang diinstal di smartphone berbasis android di Pantarlih. Aplikasi ini bersifat serverless atau dapat dijalankan tanpa koneksi
Internet karena data pemilih disimpan di smartphone untuk dicoklit,” tambahnya.
Dengan aplikasi ini, Pantarlih menurutnya dapat menandai setiap data pemilih yang dicoklit untuk dapat memberikan data yang valid. Pantarlih kemudian mengirimkan data e-coklit dengan melakukan sinkronisasi atau koneksi data pada waktu-waktu tertentu.
“KPU provinsi, kabupaten atau kota memantau proses Coklit dengan meminta laporan tiap 10 hari. Sementara itu, hasil E-Coklit dapat dipantau setiap saat oleh
KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota. Selain itu, KPU Provinsi Kalteng juga akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak berkepentingan untuk menjamin transparansi proses dan memberikan hasil
yang terbaik,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post